JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus penggelapan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara. Langkah ini penting untuk menjaga pelindungan konsumen serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI guna meminta penjelasan sekaligus menegaskan agar penyelesaian kasus dilakukan secara cepat, transparan, menyeluruh, dan bertanggung jawab.
“OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama,” ujar Agus dalam siaran pers, Sabtu (18/4/2026).
OJK, ia melanjutkan, juga meminta BNI melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.
Mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah terlibat kasus penggelapan dan penipuan perbankan. Kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka sejak dilaporkan pada 26 Februari 2026.
Pada 2019, tersangka yang saat itu masih bekerja di BNI, menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus gereja dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito pada umumnya.
Ia memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, untuk mengalihkan dana ke rekening pribadinya. Dana kemudian dihimpun secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar. Dari total dana tersebut, sekitar Rp 7 miliar diakui telah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembangunan usaha tersangka.
Agus menyampaikan, BNI disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Hingga kini, BNI telah merealisasikan pengembalian dana nasabah senilai Rp 7 miliar.
OJK menegaskan akan terus memantau proses verifikasi terhadap sisa dana agar berlangsung transparan dan adil. OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara komprehensif, terutama terkait aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
“OJK akan mengambil langkah pengawasan lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Agus.
Kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang setelah Bendahara Koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, mendapatkan informasi dari pihak BNI bahwa produk "BNI Deposito Investment” bukan produk resmi bank dan Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai mulai Februari 2026.
Mengutup pemberitaan Kompas sebelumnya, Natalia menemukan kejanggalan saat mengajukan pencairan dana yang sudah jatuh tempo pada akhir 2025, senilai Rp 10 miliar. Natalia beberapa kali menagih Andi soal pencairan deposito, tetapi sampai Februari 2026, Andi sulit ditemui walau sempat meminta bilyet deposito ke koperasi gereja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, menyatakan, Andi memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, untuk mengalihkan dana ke rekening pribadinya.
Sementara itu, dana yang diinvestasikan koperasi gereja berasal dari simpanan lebih dari 1.900 anggota koperasi yang mayoritas merupakan petani kecil.
“Anggota membutuhkan dana untuk berobat, pendidikan, dan usaha. Namun saat ini kami tidak bisa mencairkannya,” kata Pastor Paroki Aek Nabara, Amandus Rejino Santoso.
Dalam kasus ini, OJK menegaskan akan terus mengawasi proses penyelesaian kasus ini dan memastikan setiap langkah dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan produk jasa keuangan resmi serta menghubungi layanan pengaduan resmi jika menemukan indikasi penyimpangan.
“Komunikasi yang konstruktif dan penghormatan terhadap proses hukum sangat diperlukan dalam penyelesaian kasus ini,” ujar Agus.





