BNI berkomitmen untuk menyelesaikan proses pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.
IDXChannel—PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang nilainya mencapai sekitar Rp28 miliar, sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan bahwa perkembangan penyidikan kepolisian menjadi landasan utama dalam menentukan nilai kerugian sekaligus dasar penyelesaian pengembalian dana kepada nasabah.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).
Munadi menegaskan, BNI memahami kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara dan menyampaikan empati atas peristiwa tersebut. Perseroan juga berkomitmen untuk menyelesaikan proses pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak guna memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas.
Kasus ini sendiri pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Munadi menambahkan, peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus ini juga dipastikan bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan.
“Transaksi ini tidak masuk ke dalam sistem BNI, sehingga secara korporasi tidak terdeteksi sebelumnya dan baru diketahui melalui audit internal pada Februari 2026,” jelasnya.
Sejak kasus terungkap, BNI telah mengambil langkah penyelesaian, termasuk melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah. Perseroan menargetkan seluruh proses pengembalian dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan dalam minggu berjalan sesuai hari kerja.
“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Munadi.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kejadian tersebut.
“Seluruh transaksi resmi BNI dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi tidak wajar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, maupun kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan.
BNI, lanjut Rian, akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(Nadya Kurnia)





