Jakarta: PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan proses pengembalian dana nasabah dalam kasus dugaan penyimpangan di KCP Aek Nabara terus berjalan mengikuti perkembangan penyidikan aparat penegak hukum. Bank pelat merah itu menyebut pengembalian dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan mengacu pada hasil penyidikan.
Baca Juga :
Berapa Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI? Simak Penjelasan LengkapnyaNilai dana yang digelapkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan perseroan memahami kekhawatiran nasabah dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara bertanggung jawab.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat,” ujarnya Munadi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Minggu, 19 April 2026.
BNI menyatakan mekanisme pengembalian akan dituangkan dalam perjanjian hukum agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Sejak kasus terungkap pada Februari 2026, perseroan juga telah menyalurkan pengembalian dana awal sebagai bentuk iktikad baik.
Perseroan menegaskan kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem resmi perbankan. BNI juga memastikan dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak.
ATM BNI. Foto: Dok. Istimewa.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus tersebut. Regulator menekankan pentingnya langkah cepat, transparan, dan bertanggung jawab untuk memastikan hak nasabah terpenuhi.
“Pelindungan nasabah merupakan prioritas utama, karena itu OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh dan memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan,” demikian pernyataan OJK.
OJK mencatat pengembalian dana kepada nasabah baru mencapai sekitar Rp7 miliar, sementara proses verifikasi terhadap sisa dana masih berlangsung.
OJK juga meminta BNI menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala dan melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk aspek kepatuhan dan pengendalian internal.




