Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Meutya Hafid sebut kemampuan adaptasi teknologi menjadi kunci utama daya saing ekonomi nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa perluasan adopsi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) berpotensi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 3,67 persen.
Peningkatan ini didorong oleh melonjaknya kebutuhan akan efisiensi dan produktivitas di berbagai sektor industri.
Ia menekankan bahwa di tengah persaingan global, pemanfaatan teknologi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kunci utama pendorong ekonomi.
“Daya saing hari ini tidak lagi ditentukan oleh sumber daya, tetapi oleh kemampuan beradaptasi dengan teknologi, terutama AI. Nilai kini bergeser, bukan lagi soal sumber daya, tetapi kemampuan kita mengelola data menjadi solusi,” ujar Meutya dalam forum "The Power of AI" di Bali, Sabtu, 18 April 2026.
Menurut Meutya, Indonesia saat ini berada pada posisi strategis untuk memaksimalkan peluang tersebut. Modal utamanya adalah ekosistem digital yang kuat serta pertumbuhan ekonomi digital yang terus melaju pesat di kawasan Asia Tenggara.
Peringkat Global dan Transformasi Digital
Posisi Indonesia di kancah internasional pun kian diakui. Merujuk pada data Bank Dunia, Indonesia kini menempati peringkat ke-41 dari 198 negara dan masuk dalam Kategori A untuk transformasi digital publik yang kuat.
“Indonesia terus memperkuat posisi sebagai kekuatan utama ekonomi digital di Asia Tenggara,” imbuhnya.
Meski demikian, Menkomdigi memberikan catatan terkait pemerataan adopsi AI. Saat ini, sektor keuangan dan ritel dinilai sebagai pionir yang paling maju dalam menggunakan AI.
Ia mendorong agar sektor-sektor mendasar lainnya segera menyusul demi dampak ekonomi yang lebih luas.
“Kesehatan, pertanian, dan manufaktur harus dipercepat karena di sanalah dampak terbesar bisa kita ciptakan,” tegas Meutya.
Regulasi dan Etika AI Nasional
Menanggapi perkembangan AI yang sangat cepat, pemerintah memastikan akan menghadirkan payung hukum yang adaptif. Meutya menegaskan, regulasi AI merupakan kebutuhan mendesak untuk melindungi publik sekaligus memberi arah bagi pelaku industri.
Ia menginformasikan bahwa pemerintah telah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang peta jalan dan etika AI nasional yang kini tinggal menunggu pengesahan.
“Regulasi AI bukan lagi pilihan, ini kebutuhan yang mendesak dan tidak terhindarkan. Peta jalan ini memberi arah yang jelas sekaligus memastikan perlindungan publik dari berbagai risiko AI,” tandasnya.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan transformasi digital ini bersifat inklusif.
Meutya berharap adopsi AI tidak hanya didominasi perusahaan besar, tetapi juga menjangkau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata di seluruh pelosok tanah air.
Editor: Redaksi TVRINews





