Upaya pemerintah memasukkan sekitar 18 juta keluarga penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH menjadi anggota dan pekerja di Koperasi Merah Putih akan sangat bergantung pada dinamika sosial yang kompleks. Kebijakan yang disebut dapat menggeser paradigma dari negara penyalur bantuan menuju negara pemberdaya, ini bisa membuat ketergantungan dalam bentuk baru.
Kemungkinan itu bisa terjadi jika keanggotaan para penerima PKH di Koperasi Merah Putih hanya menjadi syarat administratif untuk mengakses bantuan sosial (bansos). Jika demikian, koperasi berpotensi tak ubahnya hanya perpanjangan birokrasi negara, bukan lembaga ekonomi berbasis partisipasi sebagaimana idealnya koperasi.
"Kondisi ini bisa melahirkan pseudo-empowerment atau pemberdayaan semu tanpa transformasi kapasitas," kata Syaifudin, Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Ketimpangan kapasitas sosial dan ekonomi antarwilayah juga menjadi tantangan serius. Sebab, tidak semua daerah memiliki kesiapan infrastruktur, akses pasar, maupun literasi keuangan yang memadai untuk mengoptimalkan peran koperasi. Jika kebijakan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan konteks lokal, justru berpotensi memperlebar kesenjangan antar desa.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, penerima bansos yang akan menjadi anggota Koperasi Merah Putih tidak sekadar menjadi konsumen, tetapi juga pemilik dan penerima manfaat ekonomi berupa Sisa Hasil Usaha (SHU). Selain mendapatkan SHU, pemerintah juga berencana mempekerjakan penerima PKH ke Koperasi Desa Merah Putih. Setiap koperasi diproyeksikan menyerap 15-18 tenaga kerja dari kalangan penerima manfaat.
Dengan target pembentukan sekitar 80.000 koperasi, program ini berpotensi membuka lapangan kerja bagi hampir 1,4 juta orang. Ferry menekankan, ini bisa berdampak langsung terhadap upaya pengentasan dari kemiskinan.
”Kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang sehingga diharapkan nanti mereka juga bisa keluar dari kategori miskin,” kata Ferry di Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu.
Syaifudin kembali memandang, program yang dianggap pemerintah akan berdampak langsung terhadap masyarakat ini dapat menimbulkan masalah. Hal ini mengingat adanya keterbatasan agensi dan habitus kemiskinan di kalangan kelompok miskin. Transformasi dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha koperasi, menurut dia, tidak dapat terjadi secara instan.
"Tanpa pendampingan intensif, pelatihan, serta perubahan struktur peluang, kebijakan ini berisiko tidak menyentuh akar persoalan kemiskinan itu sendiri," ucapnya.
Jika partisipatif dan kontekstual, Koperasi Merah Putih bisa menjadi instrumen transformasi sosial ekonomi.
Di sisi lain, potensi dominasi oleh sekelompok atau individu elite lokal dalam Koperasi Merah Putih juga patut menjadi perhatian. Berbagai pengalaman sebelumnya menunjukkan banyak koperasi menghadapi masalah tata kelola dan transparansi karena permasalahan ini.
"Jika tidak ada mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang kuat, Koperasi Merah Putih justru bisa menjadi arena baru bagi praktik patronase, di mana manfaat ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir aktor," tuturnya.
Di balik kekhawatiran itu, Syaifudin menilai kebijakan penerima bansos PKH menjadi anggota Koperasi Merah Putih itu tetap merupakan upaya pelembagaan ekonomi rakyat. Dalam hal ini menjadikan koperasi tidak hanya sebagai kanal distribusi bansos, tetapi juga sebagai ruang produksi ekonomi.
Integrasi bansos dengan koperasi dapat berdampak pada perekonomian lokal, terutama jika koperasi benar-benar berfungsi sebagai pusat produksi, distribusi, dan pembiayaan desa. Skema ini juga berpotensi mengurangi kebocoran bansos dan memperkuat ekonomi berbasis komunitas.
"Akan tetapi sekali lagi efektivitas kebijakan ini bukan ditentukan oleh jumlah penerima, melainkan oleh kualitas implementasi sosialnya," kata Syaifudin.
Tanpa penguatan kapasitas, demokratisasi kelembagaan koperasi, dan pendampingan berkelanjutan, program ini berisiko menjadi sekadar reformasi administratif.
Dia menegaskan, tanpa penguatan kapasitas, demokratisasi kelembagaan koperasi, dan pendampingan berkelanjutan, program ini berisiko menjadi sekadar reformasi administratif. Namun, jika dijalankan secara partisipatif dan kontekstual, Koperasi Merah Putih bisa menjadi instrumen transformasi sosial ekonomi yang signifikan dalam mengurangi kemiskinan struktural.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih difokuskan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Koperasi ini diharapkan akan menjadi kekuatan penggerak ekonomi, mendukung kemandirian pangan dan energi, sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Selain itu, Koperasi Merah Putih didorong untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berbasis desa yang mampu menembus pasar yang lebih luas, dari tingkat lokal hingga nasional. Gerai-gerai koperasi diharapkan menjadi ruang berkembangnya produk lokal dan ekonomi kreatif. Penguatan kelembagaan juga menjadi fokus agar koperasi mampu bersaing di pasar modern.
Muhaimin menegaskan, ini adalah upaya untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada tahun 2026 dan menurunkan angka kemiskinan nasional hingga di bawah 5 persen pada tahun 2029. Strategi utamanya meliputi pengendalian inflasi, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penguatan koperasi, pemanfaatan satu data, serta kolaborasi program perlindungan sosial.
“Harus ada swasembada pangan, kemandirian pangan juga menuju kemandirian energi melalui tujuan itu. Maka koperasi harus tumbuh dan menjadi bagian integral dari kemandirian pangan dan energi kita,” kata Muhaimin.





