JAKARTA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) memberikan penjelasan terkait melintasnya kapal asing, termasuk kapal perang, di perairan Selat Malaka.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, menyatakan bahwa aktivitas pelayaran tersebut merupakan hak yang diatur dalam hukum internasional, yakni Hak Lintas Transit (Transit Passage).
"Selat Malaka merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (strait used for international navigation), sehingga kapal, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas transit," ujar Tunggu dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, lintas transit adalah pelayaran yang dilakukan secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu wilayah laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ke wilayah laut lepas atau ZEE lainnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, khususnya Pasal 37, 38, dan 39.
Lebih lanjut, Tunggul menegaskan, bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga ketentuan tersebut berlaku dalam sistem hukum nasional.



