Kapal Perang Asing Melintas di Selat Malaka, Ini Penjelasan TNI AL

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) memberikan penjelasan terkait melintasnya kapal asing, termasuk kapal perang, di perairan Selat Malaka.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, menyatakan bahwa aktivitas pelayaran tersebut merupakan hak yang diatur dalam hukum internasional, yakni Hak Lintas Transit (Transit Passage).

Baca Juga :
Coba Lintasi Selat Hormuz, Kapal Perang AS Putar Balik Setelah Iran Beri Peringatan

"Selat Malaka merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (strait used for international navigation), sehingga kapal, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas transit," ujar Tunggu dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan, lintas transit adalah pelayaran yang dilakukan secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu wilayah laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ke wilayah laut lepas atau ZEE lainnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, khususnya Pasal 37, 38, dan 39.

Baca Juga :
3 Kapal Perang Rusia Bersandar di Tanjung Priok, Ada Apa?

Lebih lanjut, Tunggul menegaskan, bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga ketentuan tersebut berlaku dalam sistem hukum nasional.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria di Tangerang Bunuh Ibu Tiri gegara Tak Dipinjami Ponsel Positif Narkoba
• 3 jam laludetik.com
thumb
BBM Nonsubsidi Naik, DPR Ingatkan Risiko Konsumsi Masyarakat Beralih ke BBM Subsidi
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Tekan Kemacetan, Pramono: Turun Drastis
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Dayah Insan Qur’ani Meluluskan 55 Hafiz 30 Juz pada Wisuda Angkatan X di AAC Dayan Dawood
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Konser di ICE BSD, CNBlue Takjub Makan Kerupuk hingga Joget Velocity
• 45 menit lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.