JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait cara pemusnahan ikan sapu-sapu yang dikubur dalam kondisi masih hidup.
Ia memastikan akan mengevaluasi metode tersebut.
“Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2026).
Baca juga: MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa
Pramono menjelaskan, penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena jumlahnya sudah sangat banyak di sungai Jakarta.
Bahkan, ikan ini disebut mendominasi ekosistem perairan.
“Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen,” kata dia.
Ia menyebut, dari satu hari operasi penangkapan sapu-sapu saja, hasil tangkapan sudah sangat besar.
Di Jakarta Selatan, jumlahnya mencapai lebih dari 3,5 ton, sementara totalnya hampir 6,5 ton.
Baca juga: Ramai-ramai Tangkap Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Kenapa Harus Dimusnahkan?
Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov DKI berencana menyiapkan petugas PPSU khusus yang akan rutin membersihkan ikan sapu-sapu.
“Kami akan melanjutkan dan secara khusus seperti yang saya sampaikan, Jakarta akan punya PPSU untuk secara berkala membersihkan ikan sapu-sapu di Jakarta. Sebab kalau tidak, maka ekosistem air Jakarta pasti akan rusak,” kata Pramono.
Tak Boleh Kubur Hewan yang Masih HidupSebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menilai metode penguburan ikan dalam keadaan hidup bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Kiai Miftah menjelaskan bahwa penguburan ikan dalam keadaan hidup melanggar dua prinsip utama, yaitu rahmatan lil 'alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan).
Ia menilai cara tersebut berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.
MUI menyatakan kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco memiliki nilai kemaslahatan. Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip hifz al-biah atau perlindungan lingkungan.
Baca juga: Cerita Petugas Gerebek Sarang Ikan Sapu-sapu di Kali Semanan Jakbar, Picu Kerusakan Turap
Ikan sapu-sapu diketahui dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern”, kata Kiai Miftah dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026).
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai mendukung prinsip hifz an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup.
Di sisi lain, MUI menilai metode penguburan ikan dalam kondisi hidup menimbulkan persoalan dari perspektif syariah.
Kiai Miftah menjelaskan bahwa membunuh hewan diperbolehkan jika terdapat maslahat, namun harus dilakukan dengan cara yang baik.
Metode mengubur hidup-hidup dinilai termasuk memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menggelar operasi serentak penangkapan ikan sapu-sapu di lima wilayah kota administrasi pada Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Ikan Sapu-sapu Kerap Dipakai untuk Siomay, Rumah Produksi Akan Disidak





