JAKARTA, DISWAY.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sesuai dengan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Adapun berdasarkan perkembangan penyidikan pihak kepolisian jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
BACA JUGA:Lantik PPIH Embarkasi se-Indonesia, Menhaj Tegaskan Tak Toleransi Petugas Haji Terbukti Lakukan Ini
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara.
Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum.
"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi.
Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI April 2026 Pinjaman Rp350 Juta, Cek Cicilan Per Bulan
BACA JUGA:Waspada Kejahatan Siber, BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect
Lebih lanjut Munadi menegaskan, sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.
"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Munadi juga menegaskan kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
BACA JUGA:BNI Ajak Nasabah Kurangi Emisi Lewat Fitur wondr earth, Hitung Jejak Karbon hingga Tanam Pohon
Dia juga memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.
- 1
- 2
- »





