Liputan6.com, Jakarta - Status Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik menjadi perhatian Komisi X DPR RI. DPR mempertanyakan apakah kebijakan tersebut bersifat wajib atau opsional bagi setiap siswa.
Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menegaskan kejelasan status ini penting agar pelaksanaan TKA tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Advertisement
“Ada semacam niatan dari masyarakat agar TKA ini menjadi satu kewajiban bersama, sehingga ada penegasan dari para guru untuk mengingatkan anak-anak didik nantinya harus mengikuti TKA,” kata Sabam dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Ia menilai, kejelasan kebijakan akan mendorong partisipasi siswa sekaligus membantu pemerintah memperoleh data yang akurat mengenai capaian pendidikan nasional.
“Itu menurut kami juga perlu sekali, supaya tidak terkesan abu-abu,” ujarnya.
Sabam turut menyoroti masih rendahnya capaian TKA di sejumlah daerah. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima dalam kunjungan tersebut, terdapat wilayah dengan tingkat kelulusan hanya sekitar 10 persen.
“Hari ini kita mendengar persentase TKA ada yang hanya 10 persen. Ini menjadi sesuatu yang perlu jadi perhatian,” kata dia.




