Tim Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik clandestine lab atau laboratorium gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Pusat. Sebanyak 5 kg tembakau sintetis disita.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB diapartemen kawasan Senen, Jakarta Pusat setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R (25) di kawasan Senen, Jakarta Pusat," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangannya, Minggu (19/4).
Dari hasil penyelidikan, R ditangkap di sebuah unit apartemen di kawasan Salemba yang dijadikan lokasi produksi. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar, ganja, bibit tembakau sintetis, sejumlah peralatan produksi seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan alat semprot.
Selain itu, ditemukan kemasan siap pakai, plastik klip serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses distribusi.
"Adapun barang bukti yang telah kami amankan berupa bibit tembakau sintetis seberat 235 gram, 5 Kg tembakau produksi, alkohol, botol kaca kemasan, serta kompor listrik untuk produksi tembakau sintetis," ungkapnya.
Modusnya, pelaku melakukan penjualan jenis narkotika tembakau sintetis melalui akun media sosial yang dihubungkan oleh penjual dan juga pembeli. Selanjutnya terduga pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(dvp/knv)





