JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan, harus ada regulasi yang jelas mengenai penyalahgunaan vape atau rokok elektronik.
Cak Imin, sapaan akrabnya, menyampaikan pernyataan tersebut karena menyoroti meningkatnya penyalahgunaan vape yang bahkan menjadi modus baru peredaran narkoba.
“Kita tidak boleh hanya reaktif. Pemerintah harus memastikan ada regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, dan edukasi yang masif kepada generasi muda,” ujar Cak Imin di Jakarta, Minggu (19/4/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Cak Imin, pemerintah tidak boleh lengah dengan penyalahgunaan vape tersebut.
Baca juga: Wacana Larangan Vape Diminta Dikaji, Dampak Ekonomi Jadi Sorotan
Sebab, fenomena tersebut tidak bisa dipandang sebatas tren gaya hidup generasi muda, tetapi harus dilihat sebagai ancaman nyata terhadap masa depan mereka.
Selain itu, dia mengatakan perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan semua pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai kita lengah, karena ini bisa menjadi pintu masuk baru yang tidak kita sadari, bahkan di lingkungan pesantren yang selama ini kita jaga,” kata Cak Imin.
Oleh sebab itu, ia menilai, lingkungan pondok pesantren maupun sekolah harus diperkuat untuk mencegah terbukanya celah praktik berbahaya tersebut.
Baca juga: Dari Nikotin ke Narkotika: Evolusi Sunyi Vape
Cak Imin juga menekankan pentingnya pendekatan yang bijak dan berbasis data dalam menyikapi isu itu agar tidak menimbulkan kepanikan berlebihan di masyarakat, tetapi tetap mampu memberikan perlindungan maksimal kepada generasi muda.
“Pendekatannya harus seimbang. Kita tegas terhadap narkoba, tetapi juga cerdas dalam membaca fenomena. Jangan sampai kita salah langkah karena kurang data, tetapi juga jangan sampai terlambat bertindak,” ujar dia.
Cak Imin pun menaruh harapan besar agar penyalahgunaan vape sebagai wadah peredaran narkoba dapat ditangani secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor.
“Dengan demikian, ruang-ruang pendidikan, termasuk pesantren, tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi pembentukan karakter generasi bangsa," kata dia.
BNN usul vape dilarangSebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap vape dengan cairannya atau likuid untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Usulan ini disampaikan menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).





