JAKARTA, KOMPAS — Meski sejumlah pihak mendesak revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, terutama setelah peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Badan Legislasi DPR belum berencana untuk membahasnya.
Mereka memilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji sejumlah pasal terkait peradilan militer di Undang-Undang (UU) TNI dan UU Peradilan Militer.
Belum adanya agenda merevisi UU Peradilan Militer tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (19/4/2026). Politisi dari Partai Gerindra ini meminta publik mencermati uji materi UU TNI dan UU Peradilan Militer yang saat ini tengah berlangsung di MK.
“Dari kemarin belum ada rencana (revisi UU Peradilan Militer) tersebut. Coba kita cermati putusan MK ya karena posisi sedang ada pengajuan di MK,” ujar Bob.
Sebagaimana diketahui, UU Peradilan Militer saat ini tengah diuji di MK. Permohonan uji materi diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu. Lenny merupakan ibu dari almarhum Michael Histon Sitanggang (15) yang menjadi korban penganiayaan sehingga menyebabkan kematian oleh Sertu Reza Pahlewi pada 24 Mei 2024.
Adapun Eva Meliani merupakan anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama tiga anggota keluarganya (istri, anak dan cucu) yang diduga akibat pembunuhan berencana dengan pembakaran karena aktivitas jurnalistik yang dilakukannya. Rico memberitakan bisnis perjudian yang dimiliki atau dikelola oleh seorang prajurit TNI.
Pemohon menginginkan prajurit TNI diadili di peradilan umum untuk tindak pidana umum. Mereka mendalilkan bahwa peradilan militer telah menjadi sarana impunitas prajurit sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum. Sejumlah norma di dalam UU Peradilan Militer tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum di dalam penegakan hukum.
Tak sebatas itu, permintaan agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer, juga menjadi salah satu uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal yang diuji Pasal 74 Ayat (1) dan (2) UU TNI. Pasal itu mengatur tentang pemberlakuan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan anggota TNI aktif.
Permohonan uji materi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Yayasan LBH Apik Jakarta.
Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum yang terwadahi dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan di mana Andrie Yunus merupakan salah satu anggota tim. Andrie Yunus merupakan aktivis Kontras yang menjadi korban penyiraman air keras hingga mengalami luka serius.
Desakan agar UU Peradilan Militer direvisi bergulir kencang setelah peristiwa teror terhadap Andrie Yunus. Pasalnya, empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras diputuskan diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum. Sidang di peradilan militer ini dikhawatirkan tidak transparan dan justru melahirkan impunitas atau vonis ringan bagi pelaku. Ditambah lagi, auktor intelektual di balik teror yang dikhawatirkan tidak akan bisa diungkap di sidang.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Hugo Pareira mengatakan, revisi UU Peradilan Militer merupakan keharusan jika Indonesia ingin menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Menurutnya, revisi UU Peradilan Militer pernah dibahas pada periode pemerintahan 2004-2009 atas usul inisiatif DPR. Pembahasan kala itu, sejalan dengan gagasan reformasi sektor keamanan. Namun, pembahasan menemui jalan buntu dan hingga akhir periode pemerintahan pada 2009, revisi UU Peradilan Militer tak berhasil dituntaskan.
“Karena memang pada saat itu pihak pemerintah berkeras menolak gagasan pasal yang menyangkut: ‘Prajurit yang melakukan tindak pidana umum, diajukan di peradilan umum’,” ujar Andreas.
Lebih lanjut menurutnya, pembahasan yang ketika itu sudah menghasilkan banyak kemajuan dan perubahan pasal, kemudian gagal menghasilkan perubahan karena pihak pemerintah berkeras menolak. Pemerintah tetap menghendaki prajurit yang melakukan tindak pidana, diajukan di peradilan militer.
“Akhirnya pembahasan menemui jalan buntu karena penolakan dari pihak pemerintah. Revisi atas RUU Peradilan Militer ketika itu pun gagal,” kata Andreas.
Namun, bukan berarti mandegnya pembahasan kala itu, menutup peluang revisi UU Peradilan Militer saat ini. Hal ini terutama setelah melihat desakan publik agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, sekaligus kecurigaan publik bahwa peradilan militer tidak transparan dan justru melahirkan impunitas. Ditambah lagi, revisi tersebut penting untuk mengawal agar prajurit semakin profesional dan tidak terjebak dalam kepentingan-kepentingan politik.
“Saya berpikir sudah seharusnya gagasan revisi UU Peradilan Militer tersebut ditindaklanjuti untuk mewujudkan revisi yang sempat tertunda,” tegasnya.
Senada dengan Andreas, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Meity Rahmatia juga melihat penting revisi UU Peradilan Militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.
Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Baleg DPR agar revisi UU Peradilan Militer dapat masuk dalam prioritas pembahasan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPR dalam merespons aspirasi masyarakat.
“Kami tidak hanya mendengar, tetapi juga akan mengambil tindakan yang cepat dan tepat sesuai kewenangan Komisi XIII,” kata Meity.
Menurut dia, dalam rapat dengar pendapat dengan Imparsial dan koalisi masyarakat sipil pada Februari 2026, DPR mencatat adanya hambatan dalam penuntasan kasus ketika warga sipil berhadapan dengan aparat militer. Karena itu, revisi UU Peradilan Militer mendesak bukan hanya untuk menyempurnakan regulasi, tetapi juga sebagai upaya memperkuat prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Meity menilai, masih terdapat berbagai persoalan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang memerlukan perhatian serius dari negara, khususnya ketika berkaitan dengan hak-hak korban.
Selain isu peradilan militer, Meity juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini, terutama kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perlakuan khusus dan dukungan kebijakan yang lebih kuat, termasuk dukungan anggaran agar upaya perlindungan dan pencegahan dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.
“Kekerasan terhadap perempuan ini tidak bisa ditangani secara biasa. Perlu perhatian khusus, termasuk dukungan dana dan penguatan pengawasan keamanan di tingkat masyarakat,” tuturnya.





