JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Andina Elok Puri Maharani menilai, pelaporan terhadap akademisi, peneliti politik, dan pakar ke polisi menunjukkan sikap yang kekanak-kanakan.
Menurut dia, tindakan melaporkan para akademisi itu merupakan respons yang tidak proporsional terhadap kritik serta menandakan kemunduran dalam berdemokrasi.
“Kriminalisasi terhadap akademisi justru menunjukkan sifat yang kekanak-kanakan,” kata Andina saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/4/2026).
Ia menekankan, fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, tetapi dapat menggerus kualitas demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Andina mengingatkan, Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus dijamin.
Dalam konteks akademik, kebebasan tersebut menjadi fondasi penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
Andina juga meyakini bahwa akademisi menyampaikan pandangan berdasarkan kajian ilmiah yang bersifat konseptual dan berbasis data.
Menurut dia, kritik berbasis ilmiah tidak bisa dipersepsikan sebagai ancaman, tetapi sebagai bagian dari mekanisme kontrol dan perbaikan kebijakan publik.
Pendapat yang disampaikan pun bukan lahir dari kebencian, melainkan hasil analisis terhadap kesenjangan antara teori dan implementasi di lapangan.
“Sebetulnya hal ini justru dapat dimaknai sebagai masukan yang konstruktif untuk membangun bangsa,” ujar Andina.
Ia melanjutkan, harus ada garis batas yang jelas antara kritik akademik dan ujaran kebencian.
Di satu sisi, kritik akademik merupakan upaya evaluasi yang objektif, berbasis data, serta bertujuan memberikan solusi atau gagasan perbaikan kebijakan.
Baca juga: Dari Kritik ke Laporan Polisi: Kebebasan Berpendapat Dipertanyakan
Sebaliknya, ujaran kebencian cenderung berupa serangan personal, hinaan, atau pernyataan yang merendahkan tanpa didukung data yang valid.
“Kritik akademik merupakan kebebasan berpendapat, sedangkan ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang merupakan tindak pidana,” kata dia.