Pengamat Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum: Kekanak-kanakan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Andina Elok Puri Maharani menilai, pelaporan terhadap akademisi, peneliti politik, dan pakar ke polisi menunjukkan sikap yang kekanak-kanakan.

Menurut dia, tindakan melaporkan para akademisi itu merupakan respons yang tidak proporsional terhadap kritik serta menandakan kemunduran dalam berdemokrasi.

“Kriminalisasi terhadap akademisi justru menunjukkan sifat yang kekanak-kanakan,” kata Andina saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/4/2026).

Ia menekankan, fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, tetapi dapat menggerus kualitas demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Baca juga: Inflasi Pengamat, Deflasi Kompetensi Pejabat

Andina mengingatkan, Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus dijamin.

Dalam konteks akademik, kebebasan tersebut menjadi fondasi penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

Andina juga meyakini bahwa  akademisi menyampaikan pandangan berdasarkan kajian ilmiah yang bersifat konseptual dan berbasis data.

Menurut dia, kritik berbasis ilmiah tidak bisa dipersepsikan sebagai ancaman, tetapi sebagai bagian dari mekanisme kontrol dan perbaikan kebijakan publik.

Baca juga: Pengamat Ubedilah Soal Laporan Ujaran Kebencian ke Prabowo-Gibran: Memperburuk Demokrasi

Pendapat yang disampaikan pun  bukan lahir dari kebencian, melainkan hasil analisis terhadap kesenjangan antara teori dan implementasi di lapangan.

“Sebetulnya hal ini justru dapat dimaknai sebagai masukan yang konstruktif untuk membangun bangsa,” ujar Andina.

Ia melanjutkan, harus ada garis batas yang jelas antara kritik akademik dan ujaran kebencian.

Di satu sisi, kritik akademik merupakan upaya evaluasi yang objektif, berbasis data, serta bertujuan memberikan solusi atau gagasan perbaikan kebijakan.

Baca juga: Dari Kritik ke Laporan Polisi: Kebebasan Berpendapat Dipertanyakan

Sebaliknya, ujaran kebencian cenderung berupa serangan personal, hinaan, atau pernyataan yang merendahkan tanpa didukung data yang valid.

“Kritik akademik merupakan kebebasan berpendapat, sedangkan ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang merupakan tindak pidana,” kata dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia menilai, kegagalan membedakan dua hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sayur dan Buah Ini Mengandung Mikroplastik Tertinggi, Warga RI Doyan
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Beri Perlindungan ke Korban Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa UI, LPSK Temui Semua Pihak Kampus
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Ciri Kepribadian Seseorang Berdasarkan Warna Bola Mata
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Korea Utara Pamer Kekuatan Rudal, Korsel Langsung Gelar Rapat Darurat
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Nelayan Ungkap Fakta Mengapa Sapu-Sapu Sulit Dibasmi: Sekali Bertelur Menetas Ribuan Ekor
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.