Kasus BNI Ungkap Persoalan Lemahnya Pengawasan Internal Bank

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Kasus penggelapan dana anggota Credit Union Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal perbankan. Kasus ini menunjukkan perlunya pembenahan pengawasan internal bank sekaligus penguatan literasi keuangan masyarakat untuk melindungi nasabah dari risiko penipuan.

Pengamat perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, Minggu (19/4/2026), berpendapat, celah dalam sistem pengendalian internal masih kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan penipuan.

Audit internal bank, ia menjelaskan, seharusnya semakin peka terhadap potensi kecurangan, termasuk yang dilakukan oleh pegawai sendiri. Instrumen seperti sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) perlu diaktifkan dan dioptimalkan agar indikasi penipuan bisa terdeteksi lebih dini.

Baca JugaBNI Janji Kembalikan Rp 28 Miliar Uang Gereja Aek Nabara yang Digelapkan Pegawainya

Lolosnya praktik penipuan dalam jangka waktu panjang tidak terjadi tanpa penyebab. Selain faktor lemahnya efektivitas pengendalian internal, masih terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap produk perbankan juga membuka ruang bagi penyimpangan.

Fraud (penipuan) bisa lolos karena berbagai hal, termasuk efektivitas pengendalian internal yang belum optimal serta sosialisasi produk yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari celah,” ujarnya.

Dalam konteks perlindungan konsumen, Trioksa menegaskan, beban mitigasi risiko tidak semestinya dialihkan kepada nasabah. Masyarakat berangkat dari posisi tidak mengetahui secara detail dan bertumpu pada kepercayaan terhadap institusi bank, termasuk pimpinan di tingkat cabang.

”Tidak adil jika beban itu dibebankan ke masyarakat. Nasabah bertindak atas dasar kepercayaan terhadap bank. Karena itu, selain literasi keuangan yang perlu terus ditingkatkan, pembenahan pengawasan internal bank menjadi sama mendesaknya,” kata Trioksa.

Tidak adil jika beban itu dibebankan ke masyarakat. Nasabah bertindak atas dasar kepercayaan terhadap bank.

Ia menambahkan, tanggung jawab bank dalam melindungi nasabah bersifat menyeluruh, baik dari ancaman eksternal maupun dari oknum internal. Seluruh komponen dalam organisasi perbankan dituntut proaktif untuk mencegah terjadinya kejahatan keuangan.

”Bank sudah seharusnya melindungi nasabah dari berbagai modus kejahatan, baik dari luar maupun dari internal. Semua komponen harus bergerak dan proaktif,” ujarnya.

Terkait implementasi regulasi anti-fraud, Trioksa menilai kebijakan tersebut pada dasarnya telah berjalan di industri perbankan. Namun, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan karena adanya oknum yang berupaya memanfaatkan celah, termasuk kelemahan pada sisi nasabah.

Ke depan, penguatan pengawasan internal dan peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi dua langkah penting yang harus berjalan beriringan guna mencegah terulangnya kasus serupa serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, perseroan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. ”Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan, sejak awal kasus terungkap pada Februari 2026, BNI telah melakukan langkah penyelesaian, termasuk penyerahan pengembalian dana awal sebagai wujud tanggung jawab kepada nasabah. Kasus ini, menurut dia, merupakan tindakan individu di luar sistem dan prosedur resmi perbankan.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi. ”Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ibu Bayi Nyaris Tertukar Minta RSHS Transparan: Perkataan Beda-beda, Berbelit
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Dokumen yang Harus Dibawa Saat UTBK SNBT 2026, Jangan sampai Ketinggalan
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Sekjen PBB Kutuk Serangan UNIFIL di Lebanon yang Tewaskan Prajurit Prancis
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Satgas Cartenz Sita Ratusan Senjata Tradisional KKB di Yahukimo
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Uya Kuya Laporkan Penyebar Hoaks yang Tuding Dirinya Punya 750 SPPG ke Polda Metro Jaya
• 8 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.