Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penguburan ikan sapu-sapu secara hidup-hidup yang dinilai tidak sesuai prinsip Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyebut tindakan tersebut telah menyalahi dua prinsip, yakni prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.
Namun, dia mengakui kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam membasmi ikan sapu-sapu itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan).
Sebab, ikan sapu-sapu termasuk golongan ikan invasif yang dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Miftah, saat dikutip dari laman resmi MUI, dilihat pada Minggu (19/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa kebijakan lingkungan masuk Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies local, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
Kendati demikian, dia menuturkan dari perspektif syariah terdapat permasalahan, yaitu membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan untuk memberantas ikan sapu-sapu. Pemberantasan ikan sapu-sapu dilakukan karena dinilai mengganggu keseimbangan ekosistem.
Kegiatan penangkapan ikan sapu-sapu digalakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memperkuat pengerukan, pembersihan sungai dan saluran, serta pemulihan ekosistem perairan di Jakarta.
Pramono mengatakan operasi penangkapan ikan sapu-sapu juga dilakukan sebab keberadaan spesies invasif itu telah mendominasi sejumlah perairan di Jakarta. Keberadaan ikan sapu-sapu juga mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Langkah ini dilakukan karena keberadaan ikan sapu-sapu di sejumlah perairan Jakarta sudah sangat dominan, mencapai sekitar 80% sampai 90% dari populasi biota air, sehingga mengganggu kondisi ekosistem perairan,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/4/2026).
Adapun, seluruh hasil tangkapan akan ditangani sesuai prosedur, yaitu dimatikan dan dikubur secara higienis di lokasi yang telah ditentukan. Tujuannya agar ikan tidak kembali lepas ke perairan, tidak diperjualbelikan, dan dapat dimanfaatkan sebagai kompos alami.





