Kasus Siswi SMA di Langkat Jadi Tersangka Usai Bela Ayahnya Berakhir Damai

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Kasus siswi SMA berinisial LB di Langkat yang menjadi tersangka usai membela ayahnya, Japet Imanta Bangun (42), kini berakhir damai. Keputusan itu diambil setelah polisi dan pemerintah setempat melakukan rapat koordinasi.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan mediasi tersebut dilakukan karena adanya saling lapor antara keluarga LB dengan Indra Putra Bangun (39) terkait dugaan penganiayaan.

Pertemuan itu dilakukan di Rumah Dinas Bupati Langkat pada Sabtu (18/4) dan dihadiri unsur Forkopimda.

"Melalui musyawarah ini, kita mencari solusi terbaik, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga untuk memulihkan hubungan sosial agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan di masyarakat," kata David dalam keterangannya, Minggu (19/4).

David menuturkan, setelah melalui proses musyawarah, kedua belah pihak antara keluarga LB dan Indra Putra Bangun sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

"Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menandatangani berita acara kesepakatan bersama," ucap David.

"Kesepakatan tersebut pada intinya berisi bahwa para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan, saling memaafkan, serta menjaga hubungan baik. Mereka juga berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Langkat, tidak memperpanjang permasalahan yang dapat menimbulkan keresahan, serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari," sambungnya.

Sebelumnya, beredar video siswi berusia 15 tahun berinisial LB di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang meminta perlindungan kepada pemerintah. Dalam video tersebut, ia mengaku ditetapkan sebagai tersangka usai menyelamatkan ayahnya dari dugaan pengeroyokan.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan antara ayah LB, Japet Imanta Bangun, dengan Indra Putra Bangun yang masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga.

Perselisihan itu terkait tuduhan Japet bahwa Indra menerima buah sawit hasil curian dari ladang tempatnya bekerja. Tuduhan tersebut berujung pada perkelahian. Indra kemudian mendatangi rumah Japet di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Dalam perkelahian itu, LB ikut terlibat dengan mencakar dan menggigit Indra.

Akibatnya, kedua pihak saling melapor terkait peristiwa tersebut. Indra melaporkan Japet dan LB ke Polres Langkat atas dugaan pengeroyokan, sementara Japet melaporkan Indra ke Polsek Salapian atas dugaan penganiayaan.

Indra kemudian dinyatakan bersalah atas penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHP dan divonis tujuh hari penjara.

Sementara itu, terkait laporan Indra, polisi telah menetapkan Japet dan anaknya sebagai tersangka. Namun, perkara tersebut berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan setelah pihak kepolisian beberapa kali melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ubedilah Sebut Kritiknya ke Prabowo Produk Jurnalistik, Minta Diselesaikan Lewat Dewan Pers
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Wilayah Indonesia 20-21 April 2026, Waspada Bencana Hidrometeorologi
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Ramah Lingkungan, Pemkot Makassar Pasang 40 Lampu Tenaga Surya di Wilayah Kepulauan
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Kementerian PU Tuntaskan 2 Dapur MBG di Perbatasan RI-Timor Leste
• 17 jam laludetik.com
thumb
12 Coach Profesional Resmi Diluncurkan di Makassar, Hadirkan Pengalaman Coaching Langsung untuk Publik
• 17 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.