JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Ubedilah Badrun menyebut kritik yang ia sampaikan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam podcast YouTube Forum Keadilan merupakan produk jurnalistik.
Karena itu, ia meminta kepolisian mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers terkait laporan dugaan ujaran kebencian terhadap dirinya.
"Sebab narasi saya itu hak berpendapat yang dijamin konstitusi. Saya berbicara di media legal, diwawancarai jurnalisnya, maka itu masuk kategori produk jurnalistik yang tidak bisa diperkarakan di luar Dewan Pers," ujar Ubedilah kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (19/4/2026).
Baca juga: Menteri Pigai Curiga Ada Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Pelaporan Feri Amsari-Ubedilah Badrun
Ubedilah menjelaskan, argumennya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan karya jurnalistik.
Oleh karena itu, sengketa ini dinilai tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana.
"Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 19 Januari 2026. MK memutuskan bahwa karya jurnalistik wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atau digugat perdata tanpa melalui mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelasnya.
Baca juga: Menteri Pigai: Kritik Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Tak Bisa Dipidana
Lebih lanjut, Ubedilah menilai pelapor keliru menafsirkan pernyataannya dan gagal membedakan antara kritik dan ujaran kebencian.
"Saya tidak tahu motif yang bersangkutan, saya juga tidak mengenal mereka. Mungkin mereka loyalis fanatik Prabowo-Gibran sehingga merasa tersinggung ketika saya mengatakan Prabowo-Gibran beban bangsa, atau mungkin juga mereka kurang melakukan riset tentang kondisi bangsa saat ini sehingga sulit membedakan antara kritik dan ujaran kebencian," tuturnya.
Meski merasa laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Ubedilah menyatakan akan tetap menghormati proses hukum jika laporan itu ditindaklanjuti.
Baca juga: Pengamat Ubedilah Soal Laporan Ujaran Kebencian ke Prabowo-Gibran: Memperburuk Demokrasi
"Sebagai warga negara yang baik saya menaati konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, jika aparat penegak hukum tetap menindaklanjuti laporan tak berdasar tersebut dan berlanjut ke proses hukum, maka tentu saya sudah menyiapkan diri dengan baik termasuk pendamping hukum," ucap Ubedilah.
Dilaporkan ke PolisiSebelumnya, Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam podcast Forum Keadilan di YouTube yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut diterima pada Senin (13/4/2026).
Baca juga: Ubedilah Badrun: Tidak Dapat Dibenarkan Soeharto Dijadikan Pahlawan
“Iya benar. Terlapor langsung atas nama dosen berinisial UB,” kata Budi kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
Menurut Budi, Ubedilah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikan melalui media sosial. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Ubedilah mengaku bingung.
Baca juga: Sambangi KPK, Ubedilah Badrun Beri Tambahan Dokumen Dugaan KKN Gibran-Kaesang
Ia menilai pelaporan atas dugaan ujaran kebencian ini justru dapat memperburuk kualitas dan indeks demokrasi di Indonesia.
“Soal laporan itu sebenarnya saya dengarnya aneh, kok bisa ada laporan semacam itu di tengah memburuknya demokrasi Indonesia, di tengah citra buruk Indonesia dimata internasional,” ungkap Ubed dalam wawancara terpisah, Jumat.
Ia juga memandang pelaporan terhadap kritik tersebut sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat di ruang publik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




