Jaksa Agung: Hindari Menjadikan Kepala Desa Tersangka, Kecuali...

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaran kejaksaan untuk menghindari menetapkan kepala desa sebagai tersangka, kecuali bila kepala desa menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Burhanuddin menyatakan akan meminta pertanggungjawaban kepala kejaksaan negeri (kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (kajati) bila menetapkan kepala desa sebagai tersangka karena persoalan administrasi.

"Hindari, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan," kata Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Baca juga: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati, Ini Daftar Lengkapnya

"Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian (para kajari dan kajati)," ujar dia.

Burhanuddin meminta para kajari dan kajat untuk membayangkan posisi si kepala desa yang dipilih masyarakat yang tidak mengetahui apa itu administrasi pemerintahan.

Kepala desa juga tidak mengerti apa itu pertanggung jawaban keuangan.

Burhanuddin menyebutkan, para kepala desa juga bukanlah orang yang pernah memegang uang hingga miliaran rupiah sebelum menjadi kepala desa.

Baca juga: Kajati Sumut hingga Jatim Dirotasi, Ini 14 Nama yang Dimutasi Jaksa Agung

"Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?' Mereka tidak tahu. Tolong ini, para kajari, mereka tidak tahu," kata dia.

Oleh karena itu, Burhanuddin menilai jaksa cukup membina para kepala desa yang menyimpang, sedangkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah daerah.

"Bukan pada kepala desanya. Dia (dinas pemerintah desa) lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina," kata Burhanuddin.

"Jadi kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini," imbuh dia.

Baca juga: Jaksa Agung Pamer Capaian Satgas PKH Sejak Dibentuk: Berhasil Selamatkan Rp 371,1 T

Burhanuddin lantas kembali menegaskan bahwa kejaksaan tidak boleh mengkriminalisasi para kepala desa.

Ia pun mengaku tak bangga jika jajaran kejaksaan di tingkat daerah menetapkan kepala daerah sebagai tersangka.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa," ujar Burhanuddin.

"Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka," imbuh dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roblox-YouTube Belum Patuhi PP Tunas, Tinggal Komdigi Tegas atau Ulur-Ulur
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Dedi Mulyadi Geram, Proyek Rp3 Triliun Gaji Pekerjanya Hanya Rp80 Ribu Sehari, KDM: Perusahaannya Saya Blacklist
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
BNI Janji Kembalikan Duit Gereja Katolik Aek Nabara Senilai Rp 28 M, Denny Sumargo Menangis: Tuhan Jawab
• 45 menit lalugrid.id
thumb
Tingkatkan Layanan, TransJakarta Modifikasi Rute Rempoa dan Bintaro
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Proyeksi Pergerakan IHSG dan Rekomendasi Saham Awal Pekan Ini
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.