Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp5 triliun untuk memperkuat infrastruktur logistik pangan, khususnya pembangunan gudang milik Perum Bulog.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 (Perpres 14/2026) tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Beleid tersebut ditetapkan pada 11 Maret 2026.
Kepala Negara RI menyatakan penyediaan infrastruktur pascapanen menjadi langkah strategis untuk mewujudkan Asta Cita kedua, yakni mendorong kemandirian melalui swasembada pangan.
Upaya ini diarahkan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan melalui penguatan cadangan pangan pemerintah, sekaligus mengurangi ketergantungan pada sewa gudang serta mendorong pemerataan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah.
Dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa pendanaan kegiatan infrastruktur pascapanen (IPP) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan IPP, Perum Bulog menggunakan dana investasi pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 paling tinggi sebesar Rp5 triliun yang harus dikembalikan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” demikian bunyi Pasal 20 ayat (2), seperti dikutip pada Minggu (19/4/2026).
Baca Juga
- Bulog Dapat Kucuran Rp5 Triliun untuk Bangun Gudang & Penggilingan
- Prabowo Sidak ke Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Keamanan Stok Pangan
- Stok Beras Bulog Jatim Capai 1,17 Juta Ton, Serapan Gabah Tembus 500.000 Ton
Berdasarkan Pasal 3, penguatan IPP mencakup sarana dan prasarana pengadaan, pengelolaan, penyaluran, hingga pelayanan. Fasilitas pengadaan difokuskan pada kegiatan awal seperti pengeringan padi dan jagung, penggilingan padi, serta pengolahan beras beserta turunannya.
Sementara itu, sarana pengelolaan diarahkan untuk penyimpanan berbagai komoditas pangan, mulai dari biji-bijian, hortikultura, hingga daging, yang dilengkapi dengan sistem mekanisasi dan otomatisasi, baik dalam bentuk gudang khusus maupun multifungsi.
Selain itu, sarana penyaluran ditujukan untuk mengatur arus distribusi, memperlancar akses, dan memastikan pemerataan pasokan pangan secara nasional. Kemudian, sarana pelayanan berfungsi sebagai pendukung operasional dan teknis guna memastikan seluruh sistem infrastruktur pangan dapat berjalan secara optimal.
Lebih lanjut, penyediaan IPP dilakukan melalui renovasi/revitalisasi, pembangunan prasarana, penambahan sarana, dan/atau pembelian.
Beleid tersebut juga mengatur pemilihan penyedia jasa konsultan dalam proyek infrastruktur pangan yang mencakup konsultan perencana, pengawas, manajemen proyek, hingga manajemen konstruksi.
Dalam hal ini, proses pemilihan penyedia jasa konsultan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung berdasarkan keputusan direksi dengan mengutamakan BUMN atau anak usahanya sesuai bidang usaha.
Namun jika tidak dilakukan kepada BUMN, penunjukan langsung dapat diberikan kepada konsultan yang memiliki kinerja minimal baik dan berpengalaman bekerja sama dengan Perum Bulog.
Selain itu, BUMN maupun anak usahanya dapat menjalankan proyek secara mandiri atau melalui kerja sama operasi dengan pihak lain, dengan tetap memprioritaskan penggunaan penyedia jasa lokal.





