Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar tidak mudah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka, selama kesalahan yang ditemukan masih bersifat administratif dan tidak ada bukti dalam penyelewengan dana.
"Kepada para Kajari (kepala kejaksaan negeri), sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya pada Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam 19 April 2026, melansir Antara.
Advertisement
Dia menegaskan, tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kepala desa jika tiada bukti penggunaan dana desa di luar koridor. Jika terjadi kriminalisasi, Jaksa Agung akan meminta pertanggungjawaban kepada jajaran.
"Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian," kata dia.




