Jaksa Agung Minta Jajaran Tak Mudah Tetapkan Kades jadi Tersangka, Tidak Boleh Ada Kriminalisasi

liputan6.com
13 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar tidak mudah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka, selama kesalahan yang ditemukan masih bersifat administratif dan tidak ada bukti dalam penyelewengan dana.

"Kepada para Kajari (kepala kejaksaan negeri), sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya pada Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam 19 April 2026, melansir Antara.

Advertisement

BACA JUGA: BGN Gandeng Kejaksaan Agung untuk Awasi Pengelolaan Dana MBG

Dia menegaskan, tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kepala desa jika tiada bukti penggunaan dana desa di luar koridor. Jika terjadi kriminalisasi, Jaksa Agung akan meminta pertanggungjawaban kepada jajaran.

"Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian," kata dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
50 Pemimpin Negara Berkumpul Bahas Blokade Selat Hormuz | BREAKING NEWS
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Ayah Nizam Diisukan Jadi Tersangka, Kang Dedi Setiadi Justru Ungkap Status Pernikahan Lisnawati
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Sebut AL AS Tembak dan Sita Kapal Berbendera Iran di Teluk Oman
• 8 jam laludetik.com
thumb
Mandiri Institute: Kelompok Menengah Jadi Penggerak Utama Belanja Ramadan-Lebaran 2026
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Distribusi Koper Haji di Kota Yogyakarta Terlambat, Calon Jamaah Diminta Tetap Tenang
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.