jpnn.com - Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai memandang pelaporan pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari kepada polisi tidak diperlukan.
Feri sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kritik atas kebijakan swasembada pangan pemerintah.
BACA JUGA: Nilai Omongan Saiful Mujani dari 2 Perspektif, Boni Singgung Pra-Kondisi Revolusi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Feri Amsari. Foto : Ricardo/JPNN
"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," kata Pigai dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
BACA JUGA: Pengurus DPN PERADI 2026-2031 Dilantik, Ini Daftar Namanya
Menurut Natalius Pigai, opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.
Oleh karena itu, pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi kredibel oleh pihak yang berwenang.
BACA JUGA: Merasa Difitnah soal Penistaan Agama, JK: Karena di Masjid Maka Saya Pakai Kata Syahid
Pigai menegaskan kritik tidak dapat dipidana, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.
Pernyataan tersebut juga disampaikan Pigai merespons laporan polisi terhadap pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun.
Pigai menilai kritik yang disampaikan keduanya masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kata Pigai, masyarakat merupakan pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi dan merespons kebutuhan publik.
Dengan demikian, kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Pigai juga mengajak semua pihak menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat.
Dia menilai Indonesia berada dalam fase demokrasi yang semakin matang sehingga respons terhadap kritik tidak semestinya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.
Pihaknya juga menduga pelaporan terhadap akademisi yang mengkritik kebijakan justru berpotensi dimanfaatkan untuk mendiskreditkan pemerintah.
"Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan.
Tim Advokasi LBH Tani Nusantara Itho Simamora menilai pernyataan tersebut bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani dan pelaku usaha.
"Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4).(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




