Menteri Pigai soal Kritik Feri Amsari: Jangankan Dipolisikan, Ditanggapi Juga Nggak Perlu!

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai angkat bicara soal pelaporan terhadap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

Feri dilaporkan terkait kritik atas kebijakan swasembada pangan pemerintah. Menurut Pigai, laporan atas kritik Feri Amsari tidak perlu dilakukan.

Baca Juga :
HKTI Sebut Kondisi di Lapangan Stok Beras Melimpah, Bukti Arah Swasembada Semakin Kuat
Polda Metro Terima 2 Laporan Terkait Feri Amsari, Ini Dugaan Pasal yang Dilanggar

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Pigai dalam keterangannya, dilansir dari ANTARA, Minggu, 19 April 2026.

Menurut dia, opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi kredibel oleh pihak yang berwenang.

Pigai menegaskan kritik tidak dapat dipidana, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.

Pernyataan tersebut juga disampaikan Pigai merespons laporan polisi terhadap pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. Ia menilai kritik yang disampaikan keduanya masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik.

Dalam perspektif hak asasi manusia, lanjut dia, masyarakat merupakan pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi dan merespons kebutuhan publik. Oleh karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.

Pigai juga mengajak semua pihak menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat. Ia menilai Indonesia berada dalam fase demokrasi yang semakin matang sehingga respons terhadap kritik tidak semestinya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.

Ia menduga pelaporan terhadap akademisi yang mengkritik kebijakan justru berpotensi dimanfaatkan untuk mendiskreditkan pemerintah.

“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan.

Tim Advokasi LBH Tani Nusantara Itho Simamora menilai pernyataan tersebut bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani dan pelaku usaha.

“Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.

Baca Juga :
Pemerintah Blak-blakan Penyebab Rendahnya Produktivitas Tebu Nasional, Ini Alasannya
Bambang Patijaya: Kebijakan Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Subsidi Patut Didukung
Petani Bereaksi Keras! Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks dan Penghasutan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kurniawan Minta Maaf Timnas Indonesia U-17 Gagal ke Semifinal, Jelaskan Alasan Main Counter Attack Lawan Vietnam
• 8 jam lalubola.com
thumb
Tips Bangun Relasi Profesional bagi Fresh Graduate
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dirut BULOG Terima Kunjungan Mentan di Gudang BULOG Jawa Timur, Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Askrindo Syariah Gelar Halalbihalal via Olahraga Padel, Dihadiri 19 Institusi Pemerintah dan Mitra Bisnis
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Harga Kopi Global Turun, Sinyal Awal Surplus Pasokan 2026
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.