Suster Natalia dan Hak Atas Keadilan

kompas.com
18 jam lalu
Cover Berita

BELAKANGAN ini, pemberitaan tentang kasus dugaan penyimpangan dana oleh oknum pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Korbannya seorang Biarawati Katolik bernama Natalia Situmorang.

Suster Natalia merupakan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhan Baru, Provinsi Sumatera Utara.

Ada pun CU yang beranggotakan 1.900 jemaat tersebut merupakan koperasi simpan pinjam di bawah naungan Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara yang telah berjalan selama lebih dari 45 tahun.

Kasus ini bermula pada 2019, ketika Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara bernama Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk deposito kepada pengurus CU dengan bunga 8 persen per tahun.

Angka yang tentu jauh dari rata-rata bunga deposito pada bank-bank kovensional dengan kisaran 2,25 persen hingga 3,5 persen per tahun.

Pengurus CU Paroki Aek Nabara kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp 28 miliar. Artinya bunga yang diterima rata-rata Rp 2,24 miliar per tahun. Selama tujuh tahun berturut bunga deposito rutin ditransfer ke rekening CU.

Persoalan mulai muncul ketika CU mengajukan pencairan dana Rp 10 Miliar. Dua kali CU melakukan pengajuan, yaitu pada Januari 2026 dan Februari 2026, tetapi dua kali pula dana yang diajukan tidak bisa dicairkan.

Baca juga: Bagaimana Nasib SPPG Dalam Penyesuaian Program MBG?

Suster Natalia kemudian mempertanyakan kendala pencairan kepada Andi selaku Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara. Namun, saat ditanya di akhir Februari 2026 lalu, Andi telah berada di Selandia Baru.

Pihak CU kemudian melapor ke polisi hingga terbitlah red notice pencarian dari Interpol yang berujung pada penangkapan Andi di Bandara Kuala Namu Medan pada 30 Maret 2026 lalu.

Pada keterangannya ketika diperiksa pihak kepolisian, Andi mengakui semua perbuatannya atas penyelewengan dana CU. 

Namun, awalnya, pihak BNI secara sepihak hanya bersedia mengganti dana Rp 7 miliar. Angka yang jauh dari dana yang pernah disetorkan oleh CU. Belakangan setelah ramai, BNI berjanji mengembalikan seluruh dana.

Suster Natalia

Landasan kehidupan seorang Biarawati Katolik dibangun di atas 3 (tiga) pilar, yaitu tidak memiliki harta, tidak menikah dan berjanji untuk selalu taat akan pengabdiannya.

Artinya, sejak seorang Biarawati memutuskan menjalankan misi pelayanannya, maka sesungguhnya ia telah selesai dengan urusan duniawi.

Pada titik ini, Suster Natalia juga sama dengan Biarawati lainnya setelah mengikrarkan sumpah hidupnya untuk melayani gereja. Setiap jemaat adalah keluarganya dan setiap amanah yang diberikan merupakan janji suci yang harus dijaga.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Apalagi pada pelbagai kesempatan setiap kali bertemu jemaat, Suster Natalia juga selalu berpesan agar orangtua harus menjamin masa depan anak-anak mereka dengan menabung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sejarah Volkswagen Golf GTI, Bertahan 50 Tahun
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Desain Gedung DPR-MPR IKN Disetujui Prabowo, Muzani: Insyaallah Kita Jadi Pindah
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Irvian Bobby Ungkap Asal-Usul Julukan Sultan Kemnaker
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Persib Bandung Hadapi Tantangan Berat Tanpa Patricio Matricardi di Markas Dewa United, Apa yang Bakal Dilakukan Bojan Hodak?
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Imigrasi Ungkap Praktik Selundupkan Manusia ke Australia, 3 WNA Pakistan Diciduk
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.