SATU per satu pengamat yang hadir di acara halalbihalal bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertipkan" di Utan Kayu, Jakarta Timur, 31 Maret 2026, dilaporkan ke kantor polisi.
Terakhir, menimpa Feri Amsari, ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang. Feri dilaporkan karena menuding swasembada pangan sebagai bohong atau kebohongan pemerintah (Kompas.com, 17/4/2026).
Sebelum itu, Saiful Mujani, Islah Bahrawi serta Ubedilah Badrun telah lebih dulu dilaporkan dengan alasan berbeda.
Ubedilah dilaporkan karena yang bersangkutan menyebut Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa di salah satu podcast atau siniar.
Bak gelombang tsunami, halalbihalal di Utan Kayu merampas perhatian publik luas. Ia sedikit banyak 'menginterupsi' pemberitaan perang antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran.
Di Utan Kayu, para pengamat itu resah memikirkan kondisi bangsa dan demokrasi setelah pengamat terancam ditertibkan oleh penguasa.
Namun, mereka memilih untuk jenaka dan 'melawan' bahasa atau kamus besar bahasa Indonesia (KBBI). Mereka mencopot huruf "b" dan menggantinya dengan huruf "p". Itu seperti menolak mengakui kata "tertib" sebagai teratur, menurut aturan, rapi dalam kamus.
Dalam tradisi intelektualisme, hal semacam ini adalah bagian dari kritik itu sendiri. Para pengamat yang berkumpul itu sedang menyentil penguasa yang sebelumnya mengancam bakal menertibkan profesi pengamat.
KBBI mengartikan pengamat sebagai orang yang meneliti, orang yang mengawasi. Pengamat adalah kata benda, sama seperti yang diteliti atau yang diawasi, yakni penguasa--para pihak yang berkuasa atau memegang amanah di tiga cabang kekuasaan.
Baca juga: Kritik Saiful Mujani Tak Perlu Ditakuti
Kalau kemudian arti penguasa menyempit kepada pemegang kepemimpinan di kekuasaan eksekutif, itu tak lain karena kewenangan eksekutif atau government (secara keliru disebut pemerintah) secara langsung berkaitan dengan orang banyak.
Dulu, saya 'ringan hati' menulis narasumber yang kami hadirkan di stasiun televisi dengan atribusi pengamat antara 2013-2016. Dari pengamat politik, pengamat transportasi hingga pengamat pertanian.
Namun, belakangan, saya tidak menggunakannya setelah seorang narasumber mengeluhkan atribusi itu.
"Kami kuliah dengan kerja keras untuk mendapat pengetahuan, kompetensi dan titel ini. Kami seorang ahli (expert) di bidang yang kami geluti ini. Bukan sekadar pengamat," tegur seorang dosen yang waktu itu telah menyandang gelar doktor.
Setelah itu, saya menghapus atribusi pengamat untuk seluruh program televisi yang saya supervisi. Kami lebih menghormati narasumber sebagai seorang ahli atau expert.
Setidak-tidaknya mengganti atribusi pengamat dengan sebutan analis. Dan kalau mau lebih fair dan pas, mereka itu adalah golongan cendekiawan.
Demikian pula dengan orang-orang yang berkumpul di Utan Kayu, di pengujung Maret lalu. Saiful Mujani, Islah Bahrawi, Feri Amsari, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, Almas Sjafrina, Sukidi hingga Romo Agustinus Setyo Wibowo adalah barisan intelektual---terlalu kurang hormat jika dipanggil sebagai 'pengamat'.
Mereka adalah kaum intelektual yang tahu dengan pasti harus melakukan apa terhadap kekuasaan.
Dan kini empat orang di antara intelektual yang berkumpul di Utan Kayu itu dilaporkan pada polisi. Apakah negeri kita sedang menuju musim semi ketidakbebasan? Apakah kebebasan berpendapat dan berekspresi sedang dibungkam?
Sulit untuk tidak mengatakan "iya". Namun, di titik ini, publik sebaiknya fair untuk tidak sembarang menuduh negara sebagai aktor yang sedang melakukannya.
Pada kasus Saiful Mujani, tudingan makar justru dilemparkan seorang tenaga ahli utama di Kantor Staf Presiden (KSP). Sebuah tuduhan yang terlalu prematur karena dilakukan secara tergesa-gesa, reaktif dan kurang sabar untuk melacak keseluruhan konteks kalimat pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu.





