5 Berita Terpopuler: 38.524 PNS & PPPK Diusulkan jadi ASN Pusat, tetapi P3K PW Terganjal UU HKPD, Simak Penjelasannya

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (19/4) tentang 38.524 PNS dan PPPK diusulkan jadi ASN pusat, tetapi P3K Paruh Waktu terganjal UU HKPD, hingga simak penjelasan soal gaji PPPK. Simak selengkapnya!

1. 38.524 PNS dan PPPK Diusulkan jadi ASN Pusat, Ratusan Gagal karena 4 Hal

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Wacana Gaji PPPK & P3K PW, Ada Usul Bersumber dari APBN, Segera Dimulai?

Berikut ini kabar terbaru proses pengalihan ASN PNS, CPNS, dan PPPK penyuluh pertanian di daerah menjadi pegawai pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan). 

Tercatat ada 38.524 orang PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan CPNS penyuluh pertanian yang diusulkan alih status menjadi ASN Kementan. Setelah melalui proses validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 205 orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Data Resmi ASN Terungkap, Konkernas II PGRI 2026 Jadi Angin Segar, Pertahankan PPPK!

Baca Selengkapnya di Bawah:

38.524 PNS dan PPPK Diusulkan jadi ASN Pusat, Ratusan Gagal karena 4 Hal

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK Segera Perpanjangan Kontrak, Bakal Dikontrak Terus? Simak Pengumuman Penting BKN

2. Alih Status PPPK Paruh Waktu Terganjal UU HKPD, Jalan Keluarnya Hanya Ini

Amanat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Diktum Keduapuluh Delapan sepertinya sulit direalisasikan seluruh pemda. 

Diktum Keduapuluh Delapan menyatakan PPK dapat mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) atau menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan penilaian/evaluasi kinerja.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Alih Status PPPK Paruh Waktu Terganjal UU HKPD, Jalan Keluarnya Hanya Ini

3. 2 Prinsip Kebijakan Relaksasi Sumber Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Silakan Disimak

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan mengenai 2 prinsip kebijakan relaksasi terkait sumber gaji guru PPPK Paruh Waktu.

Dua prinsip kebijakan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus ASN PPPK paruh waktu (P3K PW) ialah hanya berlaku pada tahun berjalan dan bersyarat.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan relaksasi yang diberikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 itu hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara, dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.

Baca Selengkapnya di Bawah:

2 Prinsip Kebijakan Relaksasi Sumber Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Silakan Disimak

4. Rumah Murah Buat PPPK, Tak Selalu Tersedia, Semoga Stok Masih Ada

Bank Jateng Cabang Kudus, Jawa Tengah menyediakan fasilitas kredit rumah dengan bunga ringan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K untuk memiliki rumah dalam kegiatan miniekspo yang digelar pada 13–24 April 2026. 

Pemimpin Bank Jateng Cabang Kudus Risdiyanto mengatakan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditawarkan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya sebesar 5 persen. 

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6 persen.

Baca Selengkapnya di Bawah: 

Rumah Murah Buat PPPK, Tak Selalu Tersedia, Semoga Stok Masih Ada

5. Merasa Difitnah soal Penistaan Agama, JK: Karena di Masjid Maka Saya Pakai Kata Syahid

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) berencana melawan balik dengan mempertimbangkan langkah hukum setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama. 

Pelaporan Pak JK kepada polisi terkait ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

"Kami akan pertimbangkan (langkah hukum) karena kalau tidak dituntut, ini akan terulang lagi," kata JK dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Baca Selengkapnya di Bawah:

Merasa Difitnah soal Penistaan Agama, JK: Karena di Masjid Maka Saya Pakai Kata Syahid

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Jumlah PNS Berkurang, Isu PHK Masih Merebak, Coba Cek Kabar Gembira untuk PPPK dan P3K PW Ini


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satu Pelaku Penikaman Nus Kei Adalah Atlet MMA!
• 7 jam laludisway.id
thumb
Mayoritas Harga Komoditas Melemah, Minyak Kelapa Sawit Turun 1 Persen
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
MINI 1965 Victory Edition Dijual Cuma 16 Unit, Apa Istimewanya?
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Pertandingan Everton Vs Liverpool, van Dijk Jaga Asa The Reds ke Liga Champions
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Adu Kuat APBN Tahan Kenaikan Harga Energi
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.