4 Poin Pernyataan BNI Bakal Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28 M

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bank Negara Indonesia (BNI) akan mengembalikan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim. Pengembalian dana akan dikembalikan pada pekan ini.

Mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, diketahui menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar. Andi Hakim Febriansyah sudah ditangkap dan diproses hukum oleh pihak kepolisian.

BNI Akan Kembalikan Dana Jemaat Rp 28 M

BNI buka suara usai ramai kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara oleh Andi Hakim Febriansyah sebesar Rp 28 miliar. BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4).

Munadi mengatakan kasus ini terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal. Munadi menyebut dana yang digelapkan Andi totalnya Rp 28 miliar berdasarkan penyidikan kepolisian. Andi Hakim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Wanita di Jakut Tipu-tipu Jual Ikan Siap Ekspor, Korban Rugi Rp 1 M

"Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI," kata Munadi.

BNI Sebut Tindakan Oknum

Munadi menerangkan perkara penggelapan uang jemaat ini merupakan tindakan oknum individu di luar prosedur perbankan. Mudani menyebut produk investasi yang ditawarkan kepada jemaat gereja bernama 'Deposito Investment' oleh tersangka bukan produk resmi BNI.

"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI," ujar Munadi.

Munadi mengatakan pihaknya telah melakukan pengembalian awal dana nasabah sebesar Rp 7 miliar. Munadi menyatakan akan menyelesaikan sisa pengembalian dana dalam pekan ini.




(rfs/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Duel “Formalitas” Jakarta Popsivo Polwan vs Jakarta Electric PLN yang Berubah Jadi Ajang Pembuktian
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
123 Juta Liter Air Bersih Siap Disalurkan ke Wilayah Terdampak El Nino di Jateng
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kritik Vijay Prashad soal Ketergantungan Negara Selatan ala KAA 1955
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Eks Petinggi Google Ungkap Pertemuan dengan Nadiem, Tidak Ada Kesepakatan Pakai Chromebook
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Harga LPG Nonsubsidi Naik: 5,5 Kg Jadi Rp 107 Ribu, 12 Kg Rp 228 Ribu
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.