Liputan6.com, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta pada hari ini saat awal pekan, Senin (20/4/2026), seiring dimulainya kembali aktivitas masyarakat setelah akhir pekan.
Kebijakan ini diterapkan secara rutin pada hari kerja sebagai langkah untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas yang kerap meningkat di berbagai titik Jakarta.
Advertisement
Pada hari ini, Senin (20/4/2026) yang merupakan tanggal genap, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka genap, seperti 0, 2, 4, 6, dan 8, diperbolehkan melintas di kawasan yang termasuk dalam cakupan aturan ganjil genap.
Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diminta untuk tidak melintasi jalur tersebut guna menghindari pelanggaran.
Penerapan sistem ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi kemacetan sekaligus menekan tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh emisi kendaraan bermotor.
Dengan pembatasan ini, diharapkan volume kendaraan di jalan dapat berkurang, terutama pada jam-jam sibuk saat aktivitas kerja dan mobilitas masyarakat meningkat.
Kebijakan ganjil genap sendiri hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada akhir pekan serta hari libur nasional, aturan ini ditiadakan sehingga seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor.
Waktu pemberlakuan dibagi dalam dua periode. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, waktu yang identik dengan lonjakan kendaraan menuju tempat kerja dan sekolah.
Setelah jeda beberapa jam, pembatasan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB saat arus pulang kerja meningkat. Di luar dua rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan tanggal.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan tanggal serta menyesuaikan penggunaan kendaraan sebelum bepergian. Alternatif seperti menggunakan transportasi umum, mengatur waktu perjalanan, atau mencari rute lain dapat menjadi solusi agar tetap bisa beraktivitas tanpa hambatan.
Dengan adanya kerja sama dari seluruh pengguna jalan, diharapkan sistem ganjil genap dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, serta lingkungan yang lebih sehat di Jakarta.




