Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kembali hadir di Jakarta, Senin (20/4/2026). Hal ini diinformasikan lewat akun X resmi @tmcppoldametro. Layanan SIM Keliling di Jakarta tersedia di lima lokasi utama yang tersebar di wilayah Jakarta Timur, Utara, Selatan, Barat, dan Pusat.
Berikut detail lokasi yang dapat dikunjungi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal operasional layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB setiap hari Senin sampai Sabtu. Sementara pada hari Minggu, layanan hanya dibuka setengah hari dari pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pada hari libur nasional atau cuti bersama tertentu, layanan SIM Keliling biasanya tidak beroperasi sehingga masyarakat disarankan untuk memantau pengumuman resmi terkait jadwal tersebut.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan CUntuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, setiap pemohon wajib membawa dokumen penting berupa SIM asli yang akan diperpanjang dan fotokopi KTP elektronik. Dokumen ini merupakan syarat administratif utama yang harus dipenuhi sebelum proses perpanjangan dapat dilayani.
Selain dokumen, pemohon diwajibkan mengisi formulir permohonan yang disediakan di lokasi. Selanjutnya, mereka juga harus mengikuti tes kesehatan jasmani serta tes psikologi yang ditujukan untuk memastikan kondisi kesehatan dan kejiwaan pemohon tetap memenuhi standar pengemudi yang aman dijalan raya.
Masyarakat dianjurkan untuk membawa alat tulis sendiri guna mempermudah proses pengisian formulir serta menghindari keterlambatan administrasi pada saat pelayanan.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG: Waspada Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilayani di layanan SIM Keliling telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan regulasi tersebut, tarif perpanjangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000 sampai Rp120.000 (tergantung sumber informasi dan update tarif terbaru)
-
Perpanjangan SIM C: Rp75.000 sampai Rp100.000
Di samping tarif tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 serta biaya asuransi sebesar Rp50.000. Total biaya ini harus dilunasi saat melakukan perpanjangan SIM di lokasi layanan.
Perpanjangan SIM jenis B yang digunakan oleh pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton tidak dilayani melalui layanan SIM Keliling. Proses perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ada di Jakarta Barat atau tempat Satpas lainnya.
Baca Juga:Jadwal Lengkap Tim Indonesia di Piala Thomas-Uber 2026 dan Komposisi Pemainnya





