JAKARTA, KOMPAS.com - Norma yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) kini kembali muncul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kemunculan kembali norma ini menyentuh batas sensitif antara perlindungan simbol negara dan kebebasan berekspresi warga.
Isu tersebut bahkan telah disinggung langsung dalam sidang uji materi KUHP yang digelar di MK, Senin (13/4/2026).
Baca juga: MK Putus 15 Perkara Hari Ini, Ada Uji Materi KUHP hingga UU Pemilu
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti munculnya kembali sejumlah pasal dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saldi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat permohonan yang meminta MK membatalkan kembali norma-norma tersebut.
Meski dulu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, aturan itu justru 'dihidupkan' kembali oleh pembentuk undang-undang.
“Mahkamah sudah pernah memutus dulu loh, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” kata Saldi.
Pasal lama, norma samaDalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan secara spesifik pasal yang dimaksud.
Ia merujuk pada gugatan perkara 27/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP dinyatakan inkonstitusional.
Menurut Arsul, norma dalam pasal tersebut memiliki substansi yang sama dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.
Padahal, pasal dalam UU 24/2009 itu telah dibatalkan MK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 sekitar 13 tahun lalu.
Baca juga: Pasal yang Disebut Hidup Lagi di KUHP Baru Meski MK Sudah Nyatakan Bertentangan dengan UUD 1945
Penelusuran Kompas.com menunjukkan, Pasal 237 huruf b dan c KUHP memang mengatur soal penggunaan lambang negara.
Adapun bunyinya:
Adapun bunyinya: Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang:
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang.
Sementara itu, Pasal 69 UU 24 Tahun 2009 yang telah dibatalkan MK berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah, setiap orang yang:
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
c. dengan sengaja menggunakan lambang negara untuk keperluan selain diatur dalam undang-undang ini.
Perbedaan paling mencolok terletak pada jenis sanksi: dari ancaman pidana penjara menjadi pidana denda dalam KUHP baru.





