JAKARTA, KOMPAS.com – Dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen terhadap sejumlah mahasiswi mencuat di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan.
Korban mengaku baru berani mengungkapkan kejadian tersebut setelah menyelesaikan studinya karena sebelumnya merasa trauma dan khawatir proses akademiknya terganggu.
Pihak kampus sempat menonaktifkan terlapor sebelum akhirnya memberhentikannya dari seluruh jabatan. Namun, kasus ini berkembang menjadi saling lapor.
Korban melaporkan dosen tersebut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sementara terlapor melaporkan korban atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Universitas Budi Luhur Pecat Dosen yang Lecehkan Eks Mahasiswi
Korban bersuara setelah lulusKasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial A mengunggah keluhannya melalui media sosial. Ia mengaku kebingungan karena dosen yang diduga melecehkannya, berinisial Y, masih beraktivitas di lingkungan kampus meski telah dinonaktifkan.
Melalui kuasa hukumnya, Pahala Manurung, A menyampaikan bahwa dugaan pelecehan terjadi saat ia masih aktif sebagai mahasiswa pada 2021.
“Sudah lama waktu dia masih jadi mahasiswa. Sekarang dia sudah lulus baru speak up karena dulu takut dan trauma,” jelas Pahala kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2026).
A mengaku menerima pelecehan dalam bentuk verbal. Ia menyebut Y kerap melontarkan perkataan berupa ajakan menikah atau berpacaran. Selain itu, A juga mengaku mengalami pelecehan nonverbal.
Pada akhir 2025, Y diangkat menjadi Direktur Promosi Penerimaan Mahasiswa Baru. Hal tersebut membuat A merasa terganggu dan akhirnya memberanikan diri mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
A melaporkan dugaan pelecehan tersebut kepada pihak kampus pada Februari 2026. Kampus kemudian menonaktifkan Y selama satu semester.
Namun, menurut A, pihak kampus menyampaikan bahwa bukti dan saksi yang diserahkan kepada Satgas PPKPT dinilai belum cukup kuat.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Dosen Universitas Budi Luhur Dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik
Bantahan dosenTerpisah, Y membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyebut ucapan yang disampaikan kepada A hanya percakapan kasual, bukan bermaksud melecehkan.
Salah satu ucapan yang dinilai korban sebagai pelecehan disebut terjadi saat Y mengajak A bergabung dalam kegiatan touring ke Puncak, Bogor.
“Biasa kalau saya touring ya bersama dengan teman-teman yang lain. Tapi itu pada akhirnya kegiatan (touring) itu tidak terjadi,” ungkap Y ditemui terpisah, Rabu (15/4/2026).
Y juga membantah tuduhan pelecehan nonverbal. Ia menyebut interaksi tersebut terjadi di ruang terbuka.





