JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan belasungkawa mendalam kepada Prancis atas gugurnya seorang anggota Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangaa (UNIFIL) dalam serangan di Lebanon Selatan, Sabtu 18 April 2026.
Indonesia mengecam keras insiden tersebut, karena terjadi di tengah kesepakatan gencatan senjata 10 hari, dan menilai serangan terhadap personel perdamaian dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
BACA JUGA:Jadwal dan Link Live Streaming Coachella 2026 Gratis, BIGBANG Tampil Jam Berapa?
Kemlu menegaskan, tindakan kekerasan di tengah proses diplomasi sama sekali tidak dapat diterima.
Indonesia mendesak seluruh pihak yang bertikai untuk segera menahan diri dan menghormati hukum humaniter internasional demi mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.
"Seluruh pihak harus menahan diri, menghormati kedaulatan negara, dan menjunjung tinggi hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional," tulis Kemlu RI melalui akun resminya di platform X, Minggu 19 April 2026.
BACA JUGA:Menjawab Tantangan Traceability di Industri Sawit Nasional, Penting Untuk Tata Kelola Berkelanjutan
Kemlu juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap kesepakatan gencatan senjata yang sedang berlangsung.
Menurut pemerintah Indonesia, pelanggaran terhadap kesepakatan ini tidak hanya mengancam nyawa personel di lapangan, tetapi juga merusak upaya negosiasi perdamaian yang sedang dirintis.
"Indonesia terus menyampaikan kekhawatirannya terhadap serangan berulang terhadap UNIFIL.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Terbaru Hari ini 20 April 2026: Anjlok Rp44 Ribu, Segini Harga Per Gramnya!
Pasukan penjaga perdamaian tidak boleh menjadi sasaran; aksi tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan perang," tegas pernyataan tersebut.
Sebagai salah satu negara kontributor pasukan terbesar, Indonesia menyatakan solidaritas penuh kepada Prancis dan negara-negara pengirim pasukan lainnya.
Komitmen itu sejalan dengan "Pernyataan Bersama tentang Keselamatan dan Keamanan Personel PBB" yang telah disepakati pada 9 April 2026.
BACA JUGA:Mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Gelapkan Dana Jemaat Gereja Rp28 Ditangkap usai Pelesir ke Luar Negeri
- 1
- 2
- »





