Audit Menyeluruh Sebelum Koreksi Program MBG

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkaji tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menemukan delapan masalah.

Pertama, regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kedua, pelaksanaan MBG dengan mekanisme bantuan pemerintah (banper) menimbulkan risiko panjangnya rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan makanan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

Ketiga, pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.

Keempat, tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)/dapur karena kewenangan yang terpusat dan standar operasional prosedur (SOP) yang belum jelas.

Kelima, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Keenam, banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.

Baca juga: MBG Akhirnya Diperbaiki: Dari Ambisi Besar ke Kebijakan Tepat Sasaran

Ketujuh, pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.

Kedelapan, belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.

Audit sebagai pre-condition koreksi kebijakan 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Termasuk dalam PDTT adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

PDTT dapat dilakukan atas inisiatif BPK maupun berdasarkan permintaan dari pihak luar.
Pihak luar BPK yang dimaksud meliputi aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), bahkan lembaga peradilan (pengadilan).

Selain itu, lembaga perwakilan rakyat dan legislatif seperti DPR/DPD/DPRD. Pemerintah juga dapat meminta BPK melakukan PDTT dalam kerangka investigasi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Terlalu banyak “persoalan yang mencurigakan” dalam tata kelola MBG yang menimbulkan dugaan atau indikasi inefisiensi dan korupsi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengapa Kapal Perang AS Ada di Selat Malaka?
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Gunung Dukono Meletus, Embuskan Abu Vulkanik Setinggi 1,4 Kilometer
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hashim Ungkap Asal-Usul MBG: Digagas Prabowo Sejak 20 Tahun Lalu
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
WNA Jadi Korban Jambret HP di Sawah Besar, Polisi Buru Pelaku
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pemulihan Infrastruktur Dipercepat, Ketahanan Terhadap Potensi Bencana Jadi Prioritas
• 21 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.