Metro Sepekan: Marak Berantas Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Pakar IPB University Sarankan Strategi Efektif

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Berita metro sepekan terkait ledakan populasi ikan sapu-sapu di sungai-sungai Jakarta kian meresahkan. Di tengah rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penangkapan massal, pakar IPB University mengingatkan bahwa pendekatan tersebut belum cukup efektif jika dilakukan secara tunggal.

Pakar ikan dan konservasi ikan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Dr Charles PH Simanjuntak menegaskan, pengendalian populasi ikan sapu-sapu harus dilakukan secara terpadu.

Advertisement

BACA JUGA: Jakarta Terapkan Kembali Ganjil Genap Senin 20 April 2026, Warga Diminta Cek Pelat Kendaraan

Charles menjelaskan, ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys Pardalis) merupakan ikan asing introduksi yang dikenal sebagai spesies invasif dengan kemampuan reproduksi sangat tinggi.

Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

Erwin mengatakan, pihak universitas segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual verbal.

Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait polisi tengah menangani laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Tercatat, ada dua laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya dalam dua hari berturut-turut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026 pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN.

Sehari kemudian, laporan kedua diterima pada Jumat, 17 April 2026 pukul 11.24 WIB dengan pelapor berinisial MIS. Kedua laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 264 dan 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geger! Kasus Pernikahan Sejenis di Malang, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Identitas | BERUT
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Man City Selangkah Lagi Salip Arsenal, Erling Haaland: Kami Harus Jaga Fokus
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
17 Titik di Bogor Diterjang Longsor dan Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras
• 29 menit laludetik.com
thumb
Minyak Dunia Meroket, Blokade Hormuz Jadi Pemicu Utama
• 39 menit lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.