Tasikmalaya, VIVA - Polres Tasikmalaya menindak terduga pelaku penganiayaan terhasap seorang tokoh agama atau kiai di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kasus dugaan penganiayaan di Cikatomas, kami dari Polres Tasikmalaya sudah bertindak sesuai prosedur hukum," ujar Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusup Suryana kepada wartawan, dikutip Senin, 20 April 2026.
Korban adalah Abdul Yani (70), warga Cikatomas menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seseorang anggota organisasi masyarakat yang terjadi di Desa Cayur, Cikatomas, Rabu, 15 April 2026.
Adanya aksi penganiayaan itu, kata dia, kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan situasi lingkungan, kemudian mencari terduga pelakunya, sampai akhirnya terduga datang sendiri ke Markas Polres Tasikmalaya, Minggu kemarin.
"Setelah dilakukan pendekatan, dan penggalangan oleh anggota, akhirnya terduga pelaku secara kooperatif mendatangi Polres Tasikmalaya," ujar dia.
Ia menyampaikan, kepolisian sampai saat ini masih memeriksa lebih lanjut terhadap terduga pelaku penganiayaan dengan pendampingan kuasa hukumnya di Markas Polres Tasikmalaya.
Kepolisian, lanjut dia, memproses terduga pelaku secara profesional, dan transparan dalam proses hukum, kemudian untuk perkembangannya sampai saat ini masih didalami, begitu juga terkait motifnya.
"Motifnya lagi didalami, yang penting semua pihak bersabar dan percayakan pada polisi," tuturnya.
Ia menyampaikan, aksi penganiayaan itu terjadi ketika korban melintas ke lokasi tempat beberapa orang dari organisasi pelaku menggelar kegiatan halalbihalal, kemudian terjadi keributan.
Korban, kata dia, sempat dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis, dan saat ini sudah berangsur pulih. Kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang karena proses hukum sedang berjalan.
"Masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya," katanya. (Ant)





