Pramono Bakal Rilis Aturan soal Pajak Kendaraan Listrik, Kapan Berlaku?

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengatur kebijakan terkait kendaraan listrik menyusul pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang tak lagi memasukkan insentif bebas pajak untuk mobil dan motor listrik. 

Aturan tersebut menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dilansir dari Antara, Senin (20/4/2026). 

Jika mengacu pada aturan sebelumnya, Pramono menuturkan kendaraan listrik dibebaskan dari pajak dan aturan Ganjil Genap di Jakarta.

Ke depannya, dengan adanya Permendagri tersebut, Pramono akan mengatur kebijakan terkait mobil listrik di ibu kota secara lebih adil.

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Baca Juga

  • Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Jakarta Siapkan Insentif Khusus
  • BYD Kalah Sengketa Merek, Mobil Listrik Denza Ganti Nama Jadi Danza?
  • Insentif Mobil Listrik Dievaluasi, DKI Siapkan Kebijakan Baru

Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.

Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah. 

 Mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) kini tidak lagi secara otomatis memperoleh pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penyesuaian terhadap PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat yang berlaku di seluruh daerah.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. 

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Jika mengacu pada aturan sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB. Kini ketentuan tersebut telah diperbarui. 

Artinya, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.

Meskipun demikian, kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat itu tidak berlaku seragam secara mutlak. Mengacu Pasal 19 Permendagri 11/2026, pemerintah daerah di seluruh Indonesia tetap diberikan ruang untuk menetapkan penyesuaian maupun insentif PKB dan BBNKB.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebiasaan Makan Siang Turunkan Hipertensi
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Satgas Haji Polri Gelar Rapat Bersama Kemenhaj, Cegah Tindak Pidana-Jamin Pelayanan Keamanan Calon Jamaah
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
HKTI: Kondisi lapangan buktikan stok beras melimpah, swasembada kuat
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Amran Kumpulkan Bupati, Beri Hibah Tanaman Kopi-Kakao Senilai Rp 9,9 T
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Gubernur Luthfi Ingin Para Pedagang Bakso di Jateng Punya Sertifikasi Halal
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.