Di era digital, konsumen tidak hanya sebagai pembeli, tetapi juga sumber data, target pasar, dan pihak yang menanggung risiko. Diperlukan sinergi sejumlah pihak sehingga hak konsumen dihormati.
Hari Konsumen Nasional, atau disingkat Harkonas, diperingati setiap tanggal 20 April. Melalui peringatan tersebut, masyarakat Indonesia diingatkan agar menjadi konsumen yang cerdas dan kritis sehingga tidak terjadi kerugian dari sisi pengguna produk. Bagaimana potret perlindungan konsumen dan tantangannya di tengah perubahan lanskap perdagangan saat ini?
Perkembangan perlindungan konsumen salah satunya terpotret dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. Terdapat lima level indikator keberdayaan konsumen, yaitu sadar (nilai 0-20), paham (20,1-40), mampu (40,1-60), kritis (60,1-80), dan berdaya (80,1-100).
Menurut data dari Kementerian Perdagangan, nilai IKK nasional terus menunjukkan peningkatan, dari 30,86 tahun 2016 menjadi 63,44 tahun 2025. Peningkatan ini menandakan adanya pergeseran perilaku konsumen dari yang semula hanya sekadar paham menjadi lebih kritis. Peningkatan ini juga mencerminkan perbaikan perilaku konsumen yang makin positif, khususnya pada tahap pembelian.
Adapun kenaikan tersebut didominasi unsur pengecekan sebelum pembelian dan/atau penggunaan barang dan jasa, pengetahuan konsumen mengenai kewajiban pelaku usaha, serta pemahaman konsumen terhadap kewajiban konsumen.
Terkait pengaduan konsumen, data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan, selama 2025, YLKI telah menerima 1.977 pengaduan konsumen dari berbagai sektor. Rinciannya, laporan individu sebanyak 1.011 dan laporan kelompok sebanyak 966. Jumlah pengaduan tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 sebanyak 1.675 pengaduan.
Pengaduan konsumen tersebut didominasi oleh sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar dan layanan esensial masyarakat. Sektor jasa keuangan menjadi sektor dengan pengaduan tertinggi, sebanyak 325 pengaduan, disusul belanja daring 133 pengaduan dan telekomunikasi 106 pengaduan.
Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, sepanjang 2025 ada 851 pengaduan konsumen dengan potensi kerugian Rp 438,3 miliar. Pengaduan terbanyak berasal dari sektor jasa keuangan, sementara nilai kerugian terbesar terjadi pada sektor perumahan.
Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen, perkembangan teknologi digital telah mengubah secara mendasar cara masyarakat berinteraksi, bertransaksi, dan melakukan aktivitas ekonomi. Selain itu juga memperluas ruang interaksi antara konsumen dan pelaku usaha.
Seiring perkembangan tersebut, perdagangan digital kini telah menjadi pilar stabilitas ekonomi digital di Indonesia. Laporan e-Conomy SEA yang disusun Bain & Company mencatat, ekonomi digital Indonesia terus tumbuh pesat.
Nilai ekonomi digital Indonesia pada 2026 diperkirakan melampaui 130 miliar dolar AS dan ini yang terbesar di Asia Tenggara. Sementara itu, tingkat penetrasi internet mencapai 79,5 persen dari total populasi. Adapun transaksi digital, termasuk pembayaran digital, tumbuh hampir 40 persen secara tahunan.
Meski demikian, kemajuan perdagangan digital juga menimbulkan beragam persoalan baru terkait perlindungan konsumen. Mulai dari maraknya penipuan secara daring (scam), penyalahgunaan data pribadi, hingga persoalan rendahnya literasi digital konsumen.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sepanjang 2025 terdapat 7.887 laporan konsumen yang masuk melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Dari total pengaduan itu, ada 7.836 laporan atau 99,35 persen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
Nilai transaksi bermasalah tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Adapun keluhan utama yang sering muncul meliputi barang yang tidak sesuai atau rusak, persoalan garansi, layanan purnajual, atau kendala pada sistem pembayaran digital.
Fakta lain menunjukkan, serangan terhadap aplikasi digital kian marak. Pada Agustus 2025 lalu, misalnya, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi menyebut serangan siber yang tercatat selama lima tahun terakhir mencapai 3,6 miliar. Setiap hari, jutaan data pribadi terekspos di seluruh dunia.
BSSN juga mencatat, sepanjang 2020 hingga Juli 2025, terdapat rata-rata 1,25 miliar anomali lalu lintas internet setiap tahun. Ini menandakan betapa besar risiko yang mengintai di balik setiap transaksi digital yang dilakukan konsumen. Bahkan, Indonesia disebut-sebut sebagai negara dengan serangan siber tertinggi di dunia.
Selain serangan digital, persoalan lain di ranah digital adalah penyalahgunaan data pribadi. Tidak sedikit perusahaan memanfaatkan data konsumen tanpa izin yang jelas untuk kepentingan komersial. Tidak hanya melanggar privasi, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan psikologis bagi penggunanya.
Masalah paling nyata adalah penipuan daring (online fraud) dan praktik pemasaran yang menyesatkan. Teknologi seperti aplikasi palsu, pengelabuan (phishing), dan rekayasa sosial (social engineering) memungkinkan pelaku usaha atau penipu mengakali konsumen serta mengeksploitasi data pribadi.
Tidak sedikit konsumen yang tertipu oleh iklan palsu, produk tiruan, atau layanan yang tidak sesuai dengan deskripsi. Sementara mekanisme pengaduan sering kali tidak efektif karena lintas kanal (platform) dan melibatkan pihak ketiga.
Di Indonesia, selama periode November 2024 hingga 15 Oktober 2025 terjadi 297.000 laporan kasus penipuan atau scam, mengutip Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Kerugian yang dilaporkan dari 10 jenis scam paling banyak mencapai Rp 5,77 triliun. Hal ini menunjukkan, skala masalah sudah sangat besar dan membutuhkan respons multidimensi.
Masalah di era digital juga muncul dari sisi konsumen. Pasalnya, tingkat literasi digital masyarakat Indonesia masih bervariasi. Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), skor Indeks Masyarakat Digital Indonesia baru mencapai angka 44,53 pada 2025.
Indeks ini mengukur empat pilar, yakni infrastruktur dan ekosistem, keterampilan digital, pemberdayaan, serta pekerjaan. Dari keempat pilar itu, infrastruktur dan ekosistem mencatat skor tertinggi (53,06), sementara pilar pemberdayaan masih menempati posisi terendah (34,32). Hal ini menunjukkan, kemampuan konsumen untuk memanfaatkan teknologi secara produktif masih relatif rendah.
Dengan beragam persoalan tersebut, perlindungan konsumen tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah atau pelaku usaha. Perlindungan konsumen juga membutuhkan sinergi multipihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, lembaga sipil, hingga konsumen sebagai subyek aktif. Sinergi ini dipandang penting agar transformasi digital dapat berjalan selaras dengan prinsip perlindungan konsumen.
Sebagai regulator dan fasilitator utama, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan mengesahkan beberapa regulasi, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik. Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan hukum di ruang digital.
Meski demikian, tantangan terbesar justru terletak pada penegakan hukum. Data BPKN menunjukkan, dari 7.800 pengaduan digital yang diterima sepanjang tahun 2024, hanya 61 persen yang dapat diselesaikan melalui mediasi atau tidak lanjut hukum. Rendahnya tingkat penyelesaian ini menunjukkan, mekanisme pengawasan dan sanksi perlu lebih diperkuat.
Di samping itu, seiring perkembangan zaman di era digital, UU Perlindungan Konsumen perlu disesuaikan kembali, seperti dikemukakan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso. Menurut dia, UU Perlindungan Konsumen masih memiliki kelemahan dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, bahkan pelaksanaannya.
Ia juga menekankan, faktor utama urgensi revisi UU Perlindungan Konsumen adalah perubahan lanskap perdagangan, terutama akibat pesatnya pertumbuhan perdagangan sistem elektronik (e-commerce). Persoalan yang ditimbulkan dalam transaksi digital menunjukkan masih adanya celah perlindungan hukum bagi konsumen.
Di sisi pelaku usaha, mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan keamanan transaksi dan perlindungan data pengguna. Pasalnya, berdasarkan data BPKN dan Kemenkomdigi, tingkat penyelesaian pengaduan digital baru 71 persen. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan antara komitmen kebijakan dan praktik di lapangan. Peningkatan transparansi dan integritas seyogianya menjadi fokus utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap ekosistem perdagangan digital.
Sementara itu, di sisi konsumen, pemberdayaan menjadi faktor penentu dalam menciptakan perlindungan yang berkelanjutan. Literasi digital tidak hanya soal kemampuan teknis menggunakan perangkat, tetapi juga menyangkut hak dan tanggung jawab sebagai pengguna. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif agar konsumen memiliki kemampuan yang sama dalam melindungi diri dari risiko digital.
Sinergi para pihak tersebut diharapkan akan melahirkan ekosistem digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan sehingga hak konsumen dihormati, inovasi tetap berkembang, dan kepercayaan publik menjadi fondasi utama pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Pada akhirnya, Hari Konsumen Nasional bisa menjadi momentum pengingat atas pentingnya peran strategis konsumen dalam sistem perekonomian nasional sekaligus pesan kuat mengenai tanggung jawab negara dalam memastikan setiap konsumen memperoleh perlindungan hukum yang memadai. (LITBANG KOMPAS)




