Harga saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) tertekan di tengah sorotan publik terkait kasus dugaan penipuan deposito palsu yang melibatkan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatra Utara. Dana tersebut sebelumnya dikelola melalui koperasi simpan pinjam.
Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/4) pukul 14.36 WIB, saham BBNI turun 0,54% atau 20 poin ke level Rp 3.960. Apabila ditelisik lebih jauh, dalam tiga bulan terakhir, saham bank pelat merah ini sebenarnya telah terkoreksi dalam, yakni turun 20,13%.
Investment Specialist Korea Investment Sekuritas Indonesia (KISI), Azharys Hardian, menilai sentimen negatif ini perlu dilihat secara proporsional. Ia menegaskan, kasus tersebut bukan mencerminkan kegagalan sistem perbankan BNI secara nasional, melainkan dugaan kejahatan finansial oleh oknum di level cabang.
“Selama manajemen BBNI mampu menangani penyelesaiannya secara transparan dan akuntabel, kami menilai isu ini tidak akan mengganggu fundamental perusahaan dalam jangka panjang,” ujar Azharys kepada Katadata, Senin (20/4).
Menurutnya, dampak terhadap pergerakan saham cenderung bersifat sementara. Pasar, kata dia, tetap akan berfokus pada prospek kinerja perseroan yang dinilai masih solid. Saat ini, saham BBNI juga dinilai masih berada dalam fase konsolidasi yang wajar.
“Investor perlu memperhatikan level support di 3.650 sebagai titik krusial untuk menjaga tren pergerakan harga ke depannya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah pengurus Gereja Paroki St Fransiskus Asisi mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Oknum tersebut diduga menawarkan produk deposito investment palsu dengan imbal hasil hingga 8% per tahun.
Tergiur tawaran tersebut, pengurus gereja menyetorkan dana sekitar Rp 28 miliar yang berasal dari simpanan kurang lebih 1.900 anggota koperasi. Mereka pun meminta BNI mengembalikan seluruh dana tersebut.
Manajemen BBNI sudah merespons soal kasus tersebut. Mereka memastikan pengembalian dana jemaat. Direktur Human Capital & Compliance BBNI, Munadi Herlambang menyatakan, perseroan memahami dampak yang dialami para anggota koperasi dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kami berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kami kembalikan,” kata Munadi dalam konferensi pers, Minggu (19/4).
Ia menjelaskan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum. Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BBNI juga telah menyalurkan dana awal kepada koperasi sebagai bentuk iktikad baik.
Tak hanya itu, BBNI menegaskan kasus ini terungkap melalui pengawasan internal dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh kepolisian. Perseroan juga memastikan produk yang ditawarkan bukan merupakan produk resmi BBNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Direktur Network & Retail Funding BBNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi, terutama yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar.
“Masyarakat dapat memastikan keabsahan produk melalui website resmi BNI, aplikasi Wondr by BNI, layanan BNI Call, atau kantor cabang terdekat,” ujarnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil direksi BBNI untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, regulator menekankan agar penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
“OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama,” ujar Agus dalam siaran pers.
Ia menyebut BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan melakukan pengamanan terhadap aset yang diduga terkait kasus tersebut. Hingga kini, BNI telah memverifikasi dan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 7 miliar.
OJK akan terus memantau proses penyelesaian sisa dana agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Selain itu, regulator juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pada aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.




