CGAS Kantongi Kredit Rp50 Miliar dari BJBS untuk Proyek LNG Karawang

wartaekonomi.co.id
10 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Citra Nusantara Gemilang Tbk mendapatkan tambahan fasilitas kredit dari PT Bank Jabar Banten Syariah guna mendukung ekspansi bisnisnya.

"Pada tanggal 16 April 2026, Perseroan selaku debitur telah menandatangani Akta Perjanjian Fasilitas Pembiayaan (Line Facility Agreement) Nomor 37, yang dibuat dihadapan R. Tendy Suwarman, S.H. Notaris di Kota Bandung, dengan PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS)," kata manajemen.

Dalam perjanjian tersebut, CGAS memperoleh fasilitas pembiayaan investasi dengan akad musyarakah dengan plafon sebesar Rp50 miliar. Jangka waktu pembiayaan ini maksimal 81 bulan sejak penandatanganan, dengan masa penarikan dana hingga 9 bulan.

Untuk skema imbal hasil, nisbah bagi hasil akan ditentukan saat realisasi pembiayaan dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan Proyeksi Bagi Hasil (NKPBH). Adapun indikasi pendapatan bagi hasil bagi bank setara dengan 8,50% per tahun, yang dapat ditinjau ulang setiap 6 bulan.

"Tujuan pembiayaan untuk pembangunan LNG Plant Karawang PT Citra Nusantara Gemilang," ujar manajemen. 

CGAS menjaminkan sejumlah aset, termasuk tanah dan bangunan beserta mesin dan peralatan yang melekat, yang tercatat dalam SHM No. 00712/Tanjung Mekar atas nama Rahadi (yang akan dibalik nama menjadi Perseroan), berlokasi di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat.

Selain itu, agunan juga mencakup dana dalam rekening nasabah di bank bjb syariah, tagihan atau piutang, hingga pendapatan operasional saat ini maupun di masa mendatang. Perseroan juga memperoleh dukungan tambahan berupa corporate guarantee dari entitas anak, yakni PT Citra Nusantara Energi.

Baca Juga: Merdeka Gold (EMAS) Kantongi Fasilitas Kredit Rp2,56 Triliun, Tanpa Jaminan!

Baca Juga: ELPI Raih Pinjaman Rp633,4 Miliar untuk Pembelian Kapal

Manajemen menegaskan bahwa transaksi ini termasuk kategori yang dikecualikan dari kewajiban persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dalam POJK No.17/POJK.04/2020, yang mengatur bahwa penerimaan pinjaman langsung dari bank cukup dilakukan melalui keterbukaan informasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Tito Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Perkotaan di Tengah Isu Urbanisasi
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Final Four Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Gresik Phonska 3-1, Megawati Hangestri Dkk Juara Putaran Kedua
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Maling Motor Tewas Usai Dikeroyok Warga di Jaksel
• 6 jam laludetik.com
thumb
Ketum LPM Doli Kurnia: LPM Strategis Mendorong Pembangunan Desa
• 8 jam laludetik.com
thumb
Revisi UU Advokat Diarahkan Lebih Progresif, Juniver: Perkuat Peran dan Integritas
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.