jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penguatan peran advokat dalam rencana perubahan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 serta implementasi KUHP baru. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri sejumlah anggota dewan.
Dalam forum tersebut, Ketua Dewan Pembina PERADI SAI Juniver Girsang menegaskan perlunya langkah progresif dalam merevisi UU Advokat. Ia menilai regulasi yang ada saat ini sudah tertinggal dan belum mampu menjawab dinamika profesi advokat yang terus berkembang.
BACA JUGA: Pengurus DPN PERADI 2026-2031 Dilantik, Ini Daftar Namanya
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah dorongan pembentukan Dewan Pengawas Advokat sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih kuat. Menurut Juniver, jumlah advokat yang terus bertambah tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang efektif, sehingga berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
“Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,” ujar Juniver, Senin (20/4).
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Yusril soal Peradilan Kasus Andrie Yunus
Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh advokat sekaligus memproses pelanggaran kode etik. Ia menyoroti kondisi saat ini di mana belum ada standar kode etik yang seragam di berbagai organisasi advokat.
Juniver mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 140 organisasi advokat tanpa satu sistem pengawasan terpadu. Hal ini membuka celah bagi advokat yang melanggar kode etik untuk berpindah organisasi tanpa sanksi yang jelas.
BACA JUGA: Aktivis Mahasiswa Desak Penyiram Air Keras Andrie Yunus Diseret ke Peradilan Umum
Karena itu, ia menekankan pentingnya pembentukan Dewan Kehormatan yang bersifat nasional dan berdiri terpisah dari Dewan Pengawas guna menciptakan mekanisme check and balance.
“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power,” katanya.
Lebih lanjut, Juniver juga mendorong adanya sistem sertifikasi advokat melalui satu badan yang berwenang, termasuk pelaksanaan ujian profesi yang terstandar. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi advokat agar mampu mengikuti perkembangan hukum, terutama dalam konteks KUHP baru.
Menurutnya, revisi UU Advokat harus bersifat progresif dan berorientasi pada perlindungan, baik bagi masyarakat sebagai pencari keadilan maupun bagi advokat dalam menjalankan profesinya secara profesional.
Lebih lanjut, Juniver menyebut, respons dalam RDPU tersebut cukup positif dan mendapat dukungan. Ia berharap pembahasan revisi UU Advokat dapat segera dilanjutkan karena dinilai mendesak untuk memperkuat sistem hukum nasional.
“Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Centra Initiative: Reformasi Peradilan Militer Penting untuk Memutus Mata Rantai Impunitas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




