Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya Dipakai Nikah Lagi

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan teguran kepada jajarannya agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka.

Dia menegaskan bahwa prestasi sebuah Kejaksaan di daerah tidak diukur dari seberapa banyak perangkat desa yang dikriminalisasi.

"Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka," ujar Burhanuddin, dalam acara ABPEDNAS, di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

Burhanuddin mengatakan, para kepala desa dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan.

Baca juga: Nus Kei Tewas Ditikam Saat Hendak Hadiri Musda, Golkar Marah, Minta Polisi Usut Tuntas

Menurut dia, para kepala desa adalah orang-orang yang sebelumnya sama sekali tidak mengetahui pertanggungjawaban keuangan, dan tidak tahu apa-apa.

"Dan apabila mereka melakukan, kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang Rp 1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?' Mereka tidak tahu," ujar dia.

Burhanuddin menyampaikan, jika sampai ada penyimpangan dana desa oleh kepala desa, para jaksa di daerah wajib melakukan pembinaan.

Sebab, jika memang ingin meminta pertanggungjawaban, yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah dinas pemerintahan desa di kabupaten.

"Dia lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini," kata Burhanuddin.

"Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. Tapi, kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi," sambung dia.

Baca juga: Kajati Sumut hingga Jatim Dirotasi, Ini 14 Nama yang Dimutasi Jaksa Agung

Burhanuddin kembali mengingatkan para jaksa harus menghindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, jika memang ternyata dana desanya disalahgunakan untuk nikah lagi, barulah si kepala desa boleh ditindak.

"Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan. Tapi, kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian," imbuh Burhanuddin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jembatan Gantung Garuda Bantu Mobilitas 1.500 Keluarga di Klaten
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Lanjutkan Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu, Pramono Siapkan PPSU Khusus
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BEI Mulai Program Penyedia Likuiditas Saham, 5 Perusahaan Ini yang Perdana
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Global Peace Convoy Indonesia Berangkat ke Brussel, Dorong Solusi Damai di Forum Internasional
• 20 jam laludisway.id
thumb
Ekspor Perdana Kakao Olahan RI Tembus Pasar Prancis
• 30 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.