MEDAN, DISWAY.ID — Upaya pelarian Andi Hakim Febriansyah, eks Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, berhasil diungkap Polda Sumatera Utara.
Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, eks Kepala Kas BNI Aek Nabara sepulang dari luar negeri pada 30 Maret 2026 lalu.
BACA JUGA:WNA Jerman Dijambret di Pasar Baru, HP Samsung S23 Raib Dirampas Pemotor
Andi diduga terlibat dalam penggelapan dana jemaat gereja sebesar Rp28 miliar yang dilakukan sejak 2019.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu berhasil mengamankan Andi saat tiba di Indonesia pada Senin pagi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka datang bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan setibanya di Bandara Internasional Kualanamu sebelum dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA:Satu Pelaku Penikaman Nus Kei Adalah Atlet MMA!
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (30/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” kata Kombes Rahmat.
Ia menjelaskan, pengamanan terhadap tersangka merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukum, agar tersangka bersedia kembali ke Indonesia.
BACA JUGA:BNI Siap Kembalikan Dana Rp 28 M Jemaat Gereja Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
Kombes Rahmat menjelaskan, Andi dan istrinya sebelumnya diketahui berada di luar negeri dan menempuh perjalanan dari Australia, kemudian transit melalui Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya tiba di Tanah Air melalui Bandara Kualanamu.
“Koordinasi, kemudian juga kita melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara.
“Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,” kata Rahmat pada Rabu, 18 Maret 2026 lalu.
- 1
- 2
- 3
- »





