Emas Antam pada Senin ini anjlok Rp44.000 jadi Rp2,840 juta/gr

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia dari Jakarta, Senin pukul 09.34 WIB, turun Rp44.000 dari semula Rp2.884.000 menjadi Rp2.840.000 per gram.

Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) turut anjlok menjadi Rp2.640.000 per gram.

Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.470.000

- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.840.000

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.620.000

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.405.000

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.975.000

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp27.895.000

‎- Harga emas 25 gram: Rp69.612.000

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp139.145.000

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp278.212.000

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp695.265.000

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.390.320.000

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.780.600.000



Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia dari Jakarta, Senin pukul 09.34 WIB, turun Rp44.000 dari semula Rp2.884.000 menjadi Rp2.840.000 per gram.



Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) turut anjlok menjadi Rp2.640.000 per gram.



Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.



Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).



Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.



PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.



Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:



‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.470.000

- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.840.000

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.620.000

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.405.000

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.975.000

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp27.895.000

‎- Harga emas 25 gram: Rp69.612.000

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp139.145.000

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp278.212.000

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp695.265.000

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.390.320.000

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.780.600.000



Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.



Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Libur Panjang Selama Mei 2026 Resmi SKB, Banyak Long Weekend!
• 5 jam laludisway.id
thumb
Hashim Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026: Saya Sambut Positif
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Ekonom Sarankan Pemerintah Berhemat Belanja APBN Ketimbang Terus Berutang
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pengusaha Arab Manfaatkan Ajang CICPE untuk Tembus Pasar Konsumen China yang Kian Berkembang
• 10 jam lalupantau.com
thumb
MA: KUHP-KUHAP baru harus terus disosialisasikan ke masyarakat
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.