Pemerintah Bakal Wajibkan Pembangunan Jalan Pakai Aspal Buton 30%

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah memacu penyusunan Peraturan Menteri (Permen) terkait kewajiban penggunaan aspal Buton (Asbuton) guna memangkas dominasi impor aspal nasional.

Menteri PU Dody Hanggodo menargetkan payung hukum tersebut rampung dalam 2 pekan ke depan. Regulasi ini akan menjadi basis legal agar implementasi aspal lokal dapat dilakukan secara masif di lapangan.

"Penyusunan Permen ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1–2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching," tegas Dody dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2026).

Pemerintah secara spesifik akan menerapkan skema A30, yakni penggunaan campuran Asbuton sebesar 30%. Kebijakan ini mengadopsi kesuksesan hilirisasi energi seperti program biodiesel B30.

Melalui mandat ini, komposisi penggunaan aspal minyak impor ditargetkan menyusut dari level 78% menjadi sekitar 52%. Sebaliknya, serapan Asbuton diproyeksikan melonjak dari posisi saat ini yang hanya sebesar 4%.

Secara makro, optimalisasi material lokal ini diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun serta menyumbang penerimaan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun.

Baca Juga

  • Aspal Buton Jadi Kunci Kurangi Importasi
  • PEMANFAATAN ASPAL BUTON : Mengaspal Jalan dengan Produk Lokal
  • Dongkrak TKDN, PUPR Pakai Aspal Buton untuk 10 Proyek Jalan Nasional

Dody optimistis para kontraktor tidak akan menemui kendala teknis dalam menerapkan campuran A30. Menurutnya, penyesuaian teknologi dalam pengerjaan jalan dengan material lokal sangat memungkinkan.

"Kita ingin menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30%. Kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan," imbuh Dody.

Nantinya, Permen PU tersebut akan mengatur target ruas jalan prioritas, tata cara pengadaan via e-katalog, hingga pemberian insentif bagi pengguna Asbuton olahan.

Kebijakan ini juga mewajibkan standar pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% untuk memperkuat struktur industri pengolahan aspal domestik.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai strategi menghadapi ketidakpastian global dan tekanan fiskal, sekaligus memenuhi target kemandirian aspal dalam RPJMN 2026–2029.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer KopDes Merah Putih, Cek Syaratnya
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Harga LPG Nonsubsidi Naik hingga 18 Persen, Tabung 12 Kg Kini Rp228 Ribu
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Tuntut Keadilan, Ibu Korban Air Keras di Jakpus Murka Penahanan Pelaku Ditangguhkan
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Kondisi Terkini Pemain Dewa United yang Diserang Tendangan Kungfu Eks Timnas Indonesia U-17 Fadly Alberto
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Melamar Pakai Kerikil? Begini Cara Unik Penguin Melamar Pasangan-Serius Ini Hewan?
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.