Penulis: Ashar
TVRINews, Jambi
Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Hingga kini, sebanyak 70 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Perkara yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023 tersebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Anggasana Siboro selaku mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur, serta Muhammad Desrizal yang saat itu menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur periode 2019–2022.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Husaini, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dengan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan.
“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi dan proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Muhammad Husaini, Senin, 20 AQpril 2026.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,6 miliar. Penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka seiring pendalaman kasus.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini secara menyeluruh serta menelusuri keterlibatan pihak lain untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Editor: Redaktur TVRINews





