Seorang pria berinisial AWH (43 tahun) menampar seorang karyawan spa di Kota Denpasar, Bali, berinisial PRD (perempuan, 30 tahun).
Selain itu, AWH yang sedang dalam kondisi mabuk juga mengancam membakar spa tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan hal ini dipicu oleh pelaku yang keberatan dengan besaran tarif yang harus dibayarkan usai menikmati layanan spa.
"Tarif awal (untuk layanan spa) Rp 150 ribu selama 1 jam, namun yang bersangkutan menambah waktu 30 menit sehingga total yang harus dibayar Rp 280 ribu," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (20/4).
Insiden ini bermula saat pelaku datang ke tempat spa pada Jumat (17/4) sekitar pukul 21.10 WITA. Pelaku ingin menikmati jasa perawatan (treatment) pijat (massage). Pelaku setuju menikmati jasa spa setelah korban menjelaskan jenis layanan dan besaran tarifnya.
Pelaku keluar dari ruangan setelah menikmati layanan spa, tapi kemudian marah-marah dan keberatan saat korban memberikan tagihan.
"Setelah marah-marah, laki-laki tersebut tiba-tiba menampar pipi kanan korban sebanyak satu kali dan kemudian melakukan pengancaman berupa 'saya bakar tempat ini' kepada korban," katanya.
Korban tidak menerima perlakuan pelaku sehingga melaporkan kasus penganiayaan ini ke kantor polisi pada Sabtu (18/4) sore. Polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu (19/4) malam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.





