Komisi III DPR melanjutkan rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Senin (20/4). Kali ini, Komisi III menghadirkan dua ahli dari Universitas Indonesia, yakni Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Neng Djubaedah.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin langsung rapat tersebut. Ia didampingi oleh anggota Komisi III Rikwanto.
"Rekan-rekan kami mohon berkenan, ini rapat sampai jam 12.00 siang. Kami merasa terhormat Ibu berdua berkenan hadir memberikan pengayaan materi kepada kami yang sedang menyusun RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menuturkan, berkaca dari penyusunan revisi KUHAP dan KUHP, Komisi III mendapat kritik terkait partisipasi publik yang dinilai masih kurang. Oleh sebab itu, Komisi III tidak ingin kritik serupa terjadi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Ini kita pengin jauh lebih partisipatif daripada KUHAP dan KUHP di mana kita minta pendapat dari masyarakat terutama wabilkhusus akademisi sejak penyusunan naskah akademik plus draf awal RUU," ucap dia.
Catatan UIHarkristuti memberikan beberapa catatan terkait RUU ini. Menurutnya, masih ada beberapa masalah terkait mekanisme perampasan aset saat ini, yaitu perampasan aset yang diputuskan melalui peradilan pidana.
"Nah sekarang itu yang terjadi adalah hukum yang terkotak-kotak tentang perampasan aset," kata Harkristuti.
Harkristuti menuturkan, berdasarkan KUHP baru, memang sudah merumuskan apa itu perampasan aset sebagaimana tertera dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.
"Yang harus dicatat adalah pertama ini merupakan pidana tambahan yang kemudian juga nanti akan dirumuskan di dalam peraturan pemerintah. Yang kedua sebagai pidana tambahan berarti harus ada putusan pidana. Artinya ini adalah mekanisme yang conviction-based," ucap dia.
Oleh sebab itu, ia menilai jika tidak ada putusan pidana, tidak bisa dilakukan perampasan aset. Selain itu, dalam Pasal 91 KUHP sudah disebutkan jenis-jenis barang apa yang dapat dirampas.
"Bukan hanya uang tapi juga ada tagihan dan properti juga," ucap dia.
Ahli UI Usul Terapkan NCBAFIa menekankan, perampasan aset tidak hanya terkait kasus korupsi, tetapi juga dapat diterapkan pada kasus lain. Namun, karena setiap kasus memiliki undang-undang yang berbeda, hal ini membuat mekanismenya terkotak-kotak.
"Ada undang-undang narkotika, ada perikanan, kehutanan, kepabeanan, dan lain-lainnya. Nah, jadi masing-masing hanya bergerak dalam mandatnya dan kemudian juga mekanismenya tidak sama. Nah, oleh sebab itu ditanyakan, jadi kalau masih ada terkotak-kotak begini apa yang bisa dilakukan? Solusinya, ya nonconviction based forfeiture (NCBAF)," ucap Harkristuti.
Nonconviction based forfeiture adalah mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu pelaku dipidana atau divonis bersalah di pengadilan. Harkristuti menuturkan, jika mekanisme ini diterapkan, harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
"Nah ini yang membuat kita harus sangat hati-hati, kenapa? Karena standar pembuktiannya artinya akan lebih rendah daripada pidana. Walaupun kita memang tidak, kalau kita melihat handbook dari OECD memakai istilah misalnya beyond reasonable doubt, kita nggak punya itu. Ya, atau preponderance of evidence, kita juga nggak punya itu. Nah, jadi ini juga yang menurut saya perlu kita mintakan teman-teman yang merancang, mungkin mulai dari BKD DPR, ya seperti apa ini? Jadi itu tidak sembarangan digunakan, karena buat saya ini yang apa namanya menjadi titik tolak dari perampasan aset," ucap Harkristuti.
4 Isu masih perlu dirumuskan komperhensifSelain itu, Harkristuti menuturkan ada 4 isu yang masih harus dirumuskan dalam RUU Perampasan Aset. Pertama mendeteksi aktivitas ilegal yang mencurigakan bisa melibatkan perbankan atau PPATK dan teknologi.
"Jadi nggak boleh kan di media bertebaran pandangan bahwa 'wah nanti aset bisa dirampas tanpa putusan pengadilan' gitu kan. Itu nggak bener itu. Tanpa putusan pengadilan pidana betul, tapi tetap ada proses peradilannya," kata dia.
Kedua masalah perampasan harus jelas yakni melalui penyitaan yang cepat dan ada investigasi terhadap pencucian uang dan peraturan-peraturan terkait.
"Ini menjadi penting sekali dan kita juga membuka kemungkinan harus membuka kemungkinan adanya kerja sama dengan negara-negara lain," ucap dia.
Sementara ketiga adalah pengelolaan yakni bagaimana hasil yang sudah disita dipelihara dan dikelola. Ia menilai, ini adalah pekerjaan yang tidak biasa.
"Sekarang itu di Kejaksaan ada Badan Pengelola Aset kalau nggak salah itu di bawah Pak Kuntadi ya. Nah ini ada saya ada catatan juga tentang itu nanti," ucap dia.
Sedangkan keempat adalah isu pencegahan dalam RUU Perampasan Aset bagaimana supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan bagaimana agar Indonesia tidak dijadikan tempat untuk melakukan kejahatan semacam ini.
"Sehingga perlu ada peninjauan hukum secara berkala, hukumannya harus jelas untuk mencegah, dan bagaimana melibatkan masyarakat untuk melakukan pelaporan," kata Harkristuti.





