REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke gas elpiji 12 kg berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Dalam kasus itu, pelaku telah merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, kasus pengoplosan gas elpiji itu terjadi di wilayah Blok Nambo, Desa/Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. “Dalam kasus itu kami mengamankan satu orang tersangka berinisial RW (40), warga Desa/Kecamatan Gantar,” ujar Fajar, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga
Takziah ke Rumah Duka Korban Meninggal di Banjaran, KDS Tegaskan Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Ketua Komisi DPRD Jateng Dukung Gagasan Pelarang Vape
Di Jateng Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Bikin Negara Boncos Miliaran Rupiah
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kecamatan Gantar. Setelah mendapatkan informasi itu, petugas bergerak menuju lokasi dan didapati bahwa tersangka sedang mengangkut tabung gas LPG 12 kg ke dalam mobil pikap Carry pada Selasa (7/4/2026).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan di TKP terdapat banyak tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dan sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya melakukan pengoplosan gas elpiji.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dalam kasus itu, tersangka memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 Kg (non subsidi) dengan menggunakan peralatan yang sudah disiapkan. Selanjutnya, tersangka menjual gas LPG tersebut dengan harga non subsidi kepada konsumen.