3 Petinggi Google Jadi Saksi Meringankan Nadiem, Jaksa Keberatan

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga petinggi Google sebagai saksi meringankan mereka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ketiga saksi ini adalah Scott Beaumont selaku President of Google Asia Pacific, Caesar Sengupta selaku Mantan Wakil Presiden Google, dan William Florence selaku Kepala Divisi Pelatihan Developer.

“Kami akan menghadirkan tiga orang saksi. Saksi itu semuanya saksi dari pihak Google, yang pernah bekerja di Google pada tempus dan locus dakwaan. Saksi pertama adalah Scott Beaumont, beliau adalah Presiden Google Asia Pacific yang didakwaan disebutkan ada pertemuan pada bulan Februari. Kemudian ada William Florence dan ada Caesar Sengupta,” ujar penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Ungkap Kondisi Drop hingga Masuk IGD

Ketiga saksi ini tidak hadir di Indonesia secara langsung, melainkan dikumpulkan dalam satu tempat di Singapura.

Mereka dihadirkan sebagai saksi melalui aplikasi Zoom Meeting. Atas pengajuan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan.

Salah satu alasannya karena perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Atase Kejaksaan Singapura.

“Pada prinsipnya, kami menolak untuk keterangan saksi ini sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari kejaksaan, atase kita di Singapura,” kata Ketua Tim JPU Roy Riady.

Baca juga: Nadiem Minta Maaf Kurang Sowan dan Tak Paham Politik Saat Jadi Menteri

Roy menyinggung soal surat yang didapat dari Atase Singapura terkait dengan permintaan dari Otoritas Singapura untuk ikut mengawasi persidangan.

“Atase Singapura menyebutkan pihak dari Authority General Singapura menyebutkan proses persidangan ini harus diawasi oleh mereka seperti itu,” imbuh Roy.

JPU mengatakan, agar proses sidang ini tidak mengganggu hubungan kedua negara, mereka meminta agar proses Singapura bisa ikut mengawasi jalannya pemeriksaan saksi.

“Kami mengingatkan juga supaya proses persidangan ini tetap diawasi oleh sebagaimana permintaan dari Singapura untuk diawasi dalam proses persidangannya seperti itu. Dan, ini terkait dengan akibat hubungan timbal balik nanti antara Indonesia dan Singapura,” kata Roy lagi.

Majelis hakim sempat mengadakan musyawarah kurang lebih 30 menit untuk menentukan sikap.

Dan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan saksi tanpa mengurangi kesempatan (JPU) untuk mengajukan keberatan.

Nama Scott pernah disinggung dalam dakwaan.

Baca juga: Hari Ini, Ibrahim Arief-Eks Anak Buah Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook

Dia disebut pernah bertemu dengan Nadiem sekitar bulan Februari 2020, yaitu tidak lama setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.

Sementara, Caesar dan William tidak disebut dalam dakwaan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Tapi, keduanya pernah disinggung dalam sidang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Remaja Tenggelam Saat Surfing di Parangtritis, 3 SRU Dikerahkan
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Begini Serunya Motor Matic Adu Kekuatan di Balap Ketahanan
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Panggil Mendikti-Menteri KP ke Istana, Bahas Giant Sea Wall?
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Sumsel Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 3.600 Ha di 8 Kabupaten
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Diusulkan MUI, Pemanfaatan Ikan Sapu-sapu Jadi Pakan Ternak Dinilai Berisiko
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.