JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memanfaatkan ikan sapu-sapu sebagai pakan ternak berisiko bagi kesehatan.
Ikan tersebut disebut berpotensi mengandung residu logam berat yang dapat masuk ke rantai makanan manusia.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok mengatakan, kandungan logam berat pada ikan sapu-sapu perlu diwaspadai apabila dimanfaatkan sebagai pakan unggas maupun ikan budidaya.
Baca juga: Dikritik MUI, Pemprov DKI Akui Sulit Musnahkan Ikan Sapu-sapu Satu per Satu
“Residu logam berat pada daging ikan sapu-sapu yang berada di atas ambang batas tentu menimbulkan risiko yang tinggi apabila dimanfaatkan menjadi pakan unggas atau ikan terutama bagi manusia yang akan mengonsumsi produk unggas atau ikan,” ujar Hasudungan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (20/4/2026).
Terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang dikubur secara bersamaan dan menuai kritik MUI, Hasudungan mengakui pihaknya kesulitan memusnahkan ikan satu per satu, terutama ketika jumlah tangkapan besar.
“Betul (sulit musnahkan satu per satu). Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur,” ujar Hasudungan.
Saat ini, Pemprov DKI masih mencari metode yang lebih tepat agar proses pemusnahan tidak melanggar kaidah agama sekaligus tetap memperhatikan kesejahteraan hewan.
Ia mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi, lembaga penelitian, praktisi, hingga pemerintah pusat untuk merumuskan solusi terbaik.
Baca juga: Pedagang Siomay Bicara Soal Isu Ikan Sapu-sapu: Ada yang Pakai demi Hemat Modal
“Kami sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare),” kata dia.
MUI usulkan pemanfaatanSebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menilai metode penguburan ikan dalam keadaan hidup bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ia menjelaskan, penguburan ikan dalam keadaan hidup melanggar dua prinsip utama, yakni rahmatan lil 'alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan). Cara tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.
Meski demikian, MUI menilai kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco memiliki nilai kemaslahatan karena dapat melindungi lingkungan dan ekosistem sungai.
“Itu sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” kata Kiai Miftah dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga: Dilema Pembasmian Ikan Sapu-sapu: Lingkungan Diselamatkan, Cara Dipersoalkan
Sebagai solusi, MUI mendorong agar ikan sapu-sapu tidak hanya dimusnahkan, tetapi dimanfaatkan secara ekonomis dan ekologis, salah satunya diolah menjadi tepung ikan.
“Mestinya ikan sapu-sapu itu kan bisa dimanfaatkan juga, misalnya diolah untuk menjadi tepung ikan. Nanti kan tepung ikan itu bisa dijadikan campuran pakan ikan lele, nila, atau ikan budidaya lainnya,” paparnya.
Selain itu, ikan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai pakan unggas maupun diolah menjadi pupuk organik melalui proses fermentasi.
Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi.
“Saya yakin Pak Gubernur (Gubernur DKI Pramono Anung) sudah punya orang ahlinya lah bagaimana memanfaatkan ikan sapu-sapu tersebut," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





