Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan potensi “bencana elektoral” dalam proses demokrasi jika data kependudukan tidak akurat dan terintegrasi dengan baik.
Ia menilai, persoalan klasik dalam pemilu yang terus berulang berakar dari lemahnya validitas data.
“Yang berikutnya adalah untuk membangun demokrasi. Nonsense demokrasi kita akan matang dan melembaga ketika kita masih semrawut ya dalam hal updating dan sinkronisasi data,” kata Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Ia mencontohkan, persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak akurat kerap muncul dalam setiap pemilu maupun pilkada. Mulai dari data warga yang sudah meninggal namun masih terdaftar, hingga pemilih yang tidak mendapatkan hak pilihnya karena data yang tidak sinkron.
“Seringkali kita setiap pemilu, setiap pilkada dihadapkan pada isu yang sama, orang mati yang masih terdaftar misalnya, kemudian data yang tidak sampai kepada pemilih dan sebagainya. Ini salah satu contoh ya,” ujarnya.
Menurut Bima, persoalan ini menjadi krusial terutama dalam kontestasi politik dengan selisih suara yang tipis. Dalam kondisi tersebut, ketidakvalidan data dapat memicu sengketa hingga menurunkan legitimasi hasil pemilu.
“Dan ini menjadi persoalan ketika pemenangan itu tipis selisihnya. Ketika tipis selisihnya ditelusuri sebagian besar datanya tidak valid, ini pangkal bencana elektoral sebetulnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, legitimasi politik sangat ditentukan oleh kualitas data kependudukan yang menjadi dasar berbagai proses demokrasi.
“Jadi legitimasi politik kita, aparatur politik kita sangat ditentukan oleh validitas data dan integrasi data tadi,” lanjut Bima.
Selain untuk kepentingan demokrasi, integrasi data kependudukan juga berperan penting dalam penegakan hukum.
Bima menyebut sejumlah kasus kriminal hingga terorisme dapat diungkap berkat pemanfaatan data yang terintegrasi dengan teknologi seperti face recognition.
“Ya banyak kasus-kasus dibongkar diselesaikan karena koordinasi antara pihak kepolisian dengan Dukcapil ya setelah ditelusuri, maka bisa terdeteksi lewat face recognition dan lain-lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, integrasi CCTV dengan teknologi pengenalan wajah turut mempercepat pengungkapan kasus.
“Saya kira beberapa kasus teror ya ini juga bisa dipecahkan karena rapinya data kita. CCTV yang terintegrasi digabungkan juga dengan FR yang sudah diaplikasikan ini membantu mempercepat penyelesaian kasus-kasus kriminal,” ujarnya.
Transformasi Adminduk dan Tantangan Data GandaBima juga memaparkan perkembangan sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia yang telah mengalami transformasi signifikan sejak 1995, dari sistem manual hingga digital.
“Dari 95 sampai hari ini layanan Adminduk ini telah bertransformasi dengan cukup signifikan. Yang paling konservatif dan konvensional adalah tahun 95 ini ketika KTP kita ini masih dibuat secara manual begitu ya dicap diketik dan lain-lain,” paparnya.
Transformasi berlanjut dengan hadirnya KTP elektronik, pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), hingga penerapan teknologi face recognition dan sentralisasi data dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, masa transisi digitalisasi tersebut juga menyisakan persoalan data ganda yang harus disinkronkan.
“Nah tetapi rentang waktu antara tahun 2011 sampai 2022 ini adalah masa-masa di mana banyak redundant atau data-data ganda kependudukan begitu. Jadi masa transisi di mana semua dicemplungin ke dalam satu database sehingga kita mesti melakukan pemadanan semua data itu,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah terus mendorong percepatan transformasi digital, termasuk penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai fondasi infrastruktur publik digital.
“Tahun 2024 mulai terakselerasi digital transformations dan di 2025 ini kita semakin menguatkan IKD sebagai backbone dari digital public infrastructure kita. Nah jadi ini transformasi secara umumnya gitu,” kata Bima.
Pentingnya Revisi UU AdmindukBima menjelaskan, administrasi kependudukan merupakan amanat konstitusi yang mengharuskan negara memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga melalui kepemilikan dokumen resmi.
Namun, ia menilai dasar hukum yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Namun masalahnya Pak Ketua, dasar hukum yang kita miliki hari ini adalah Undang-Undang Nomor 24 2013, ya ini adalah undang-undang yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Nah ini artinya sudah lebih dari 10 tahun undang-undang ini belum diletakkan kembali dalam konteks kekinian,” jelasnya.
Ia mencontohkan sejumlah isu yang membutuhkan penguatan regulasi, seperti dasar hukum kartu identitas anak (KIA), optimalisasi identitas kependudukan digital (IKD), hingga pengaturan kewenangan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) antara pusat dan daerah.
“Nah ini kira-kira isu-isu yang pada intinya membuat kita harus kembali mengkaji relevansi dari landasan hukum yang ada,” kata dia.





